JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025-2026 mengungkap potensi penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang semestinya digunakan aparat untuk mendukung penegakan hukum itu diduga dimanfaatkan untuk memantau komunikasi tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha menjelaskan LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Melalui sistem tersebut, instruksi intersepsi diteruskan ke jaringan operator untuk menyalin komunikasi nomor telepon yang menjadi target ke pusat pemantauan.
“LIMS adalah platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem ini meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator, lalu menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang,” kata Pratama dalam keterangannya, Rabu, 4 November 2026.
Pratama menerangkan informasi yang dapat diperoleh melalui mekanisme tersebut tidak hanya berupa isi percakapan telepon, tetapi juga metadata komunikasi. Data itu antara lain nomor yang dihubungi, waktu komunikasi, durasi percakapan hingga pola hubungan antarnomor.
Meski demikian, kemampuan sistem untuk mengakses isi komunikasi bergantung pada jenis layanan dan teknologi enkripsi yang digunakan. Komunikasi yang dilindungi enkripsi end-to-end tidak otomatis dapat dibaca hanya karena intersepsi dilakukan melalui jaringan operator.
Menurutnya, LIMS memiliki mekanisme kerja berbeda dengan perangkat pengintai seperti Pegasus atau Predator. Kedua spyware tersebut bekerja dengan menginfeksi perangkat milik target, sedangkan LIMS memanfaatkan jalur intersepsi melalui infrastruktur operator telekomunikasi.
Dalam kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri, dugaan penyalahgunaan terjadi ketika sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi dan tidak dilengkapi dasar penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Bahkan, pada Oktober 2026, diduga terdapat perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan guna menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Menurut Pratama, kondisi itu memperlihatkan kemungkinan lemahnya pengendalian akses dan mekanisme otorisasi di dalam sistem. Sebab, pengoperasian LIMS semestinya melibatkan pembagian kewenangan agar tidak ada satu orang yang dapat menentukan target, memberikan persetujuan, menjalankan penyadapan hingga mengelola hasil intersepsi.
Baca Juga: Awal Mula Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Bareskrim Ungkap Kronologinya
“Memasukkan nomor ke dalam LIMS seharusnya tidak bisa dilakukan sembarang pengguna. Setiap target wajib memiliki dasar hukum, dokumen permohonan, identitas perkara, dan persetujuan pejabat berwenang,” jelas Pratama.
