JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025-2026 mengungkap potensi penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang semestinya digunakan aparat untuk mendukung penegakan hukum itu diduga dimanfaatkan untuk memantau komunikasi tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha menjelaskan LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Melalui sistem tersebut, instruksi intersepsi diteruskan ke jaringan operator untuk menyalin komunikasi nomor telepon yang menjadi target ke pusat pemantauan.
“LIMS adalah platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem ini meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator, lalu menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang,” kata Pratama dalam keterangannya, Rabu, 4 November 2026.
Pratama menerangkan informasi yang dapat diperoleh melalui mekanisme tersebut tidak hanya berupa isi percakapan telepon, tetapi juga metadata komunikasi. Data itu antara lain nomor yang dihubungi, waktu komunikasi, durasi percakapan hingga pola hubungan antarnomor.
Meski demikian, kemampuan sistem untuk mengakses isi komunikasi bergantung pada jenis layanan dan teknologi enkripsi yang digunakan. Komunikasi yang dilindungi enkripsi end-to-end tidak otomatis dapat dibaca hanya karena intersepsi dilakukan melalui jaringan operator.
Menurutnya, LIMS memiliki mekanisme kerja berbeda dengan perangkat pengintai seperti Pegasus atau Predator. Kedua spyware tersebut bekerja dengan menginfeksi perangkat milik target, sedangkan LIMS memanfaatkan jalur intersepsi melalui infrastruktur operator telekomunikasi.
Dalam kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri, dugaan penyalahgunaan terjadi ketika sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi dan tidak dilengkapi dasar penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Bahkan, pada Oktober 2026, diduga terdapat perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan guna menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Menurut Pratama, kondisi itu memperlihatkan kemungkinan lemahnya pengendalian akses dan mekanisme otorisasi di dalam sistem. Sebab, pengoperasian LIMS semestinya melibatkan pembagian kewenangan agar tidak ada satu orang yang dapat menentukan target, memberikan persetujuan, menjalankan penyadapan hingga mengelola hasil intersepsi.
Baca Juga: Awal Mula Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Bareskrim Ungkap Kronologinya
“Memasukkan nomor ke dalam LIMS seharusnya tidak bisa dilakukan sembarang pengguna. Setiap target wajib memiliki dasar hukum, dokumen permohonan, identitas perkara, dan persetujuan pejabat berwenang,” jelas Pratama.
Pertama menilai, prosedur verifikasi berlapis menjadi salah satu pengaman utama untuk mencegah penyalahgunaan teknologi penyadapan. Tanpa mekanisme tersebut, seseorang yang memiliki jabatan dan akses terhadap sistem berpotensi memasukkan nomor target hanya berdasarkan instruksi internal.
Selain pembatasan akses, seluruh aktivitas dalam LIMS seharusnya terekam melalui audit trail yang tidak dapat dimanipulasi. Catatan tersebut mencakup proses penambahan nomor, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, pengambilan hasil intersepsi hingga penghapusan data.
Pratama juga menyoroti dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Menurutnya, apabila tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan barang bukti, penyidik perlu menelusuri aktivitas server dan akun administrator yang memiliki kewenangan mengelola sistem.
“Dalam sistem yang baik, penghapusan data dari sistem utama tidak boleh menghapus seluruh jejak. Salinan log harus tersimpan di infrastruktur terpisah yang tidak bisa diakses administrator sistem utama,” tutur Pratama.
Apalagi, kata Pratama, pemeriksaan forensik digital perlu mencakup log server, aktivitas akun administrator, konfigurasi jaringan hingga rekaman komunikasi antara LIMS dan operator telekomunikasi. Langkah itu diperlukan untuk mengetahui siapa yang memasukkan nomor target, kapan penyadapan diaktifkan, serta siapa yang memerintahkan penghapusan data.
“Penyalahgunaan LIMS juga memperlihatkan adanya ancaman dari dalam organisasi atau insider threat. Ancaman tersebut justru bisa datang dari orang yang memiliki legitimasi, jabatan, dan kewenangan untuk mengoperasikan teknologi pengawasan,” ucap Pratama.
Karena itu, Prtama mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh perangkat penyadapan yang dimiliki institusi berwenang di Indonesia, tidak hanya Polri, tetapi juga lembaga lain yang mempunyai kewenangan melakukan intersepsi. Pemeriksaan harus memastikan setiap aktivitas penyadapan memiliki dasar hukum dan dokumen perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan tidak boleh diserahkan kepada institusi yang menjalankan penyadapan itu sendiri,” kata Pratama.
Selanjutnya, Pratama meminta pengamanan komunikasi Presiden dan jajaran tertinggi negara diperkuat melalui pemeriksaan rutin perangkat, verifikasi jalur komunikasi serta pembatasan akses terhadap ruang dan perangkat rapat. Menurutnya, kebocoran komunikasi kepala negara bukan sekadar persoalan privasi, melainkan dapat memengaruhi posisi diplomasi dan keamanan nasional.
Karena itu, Pratama mengingatkan, sampai saat ini belum tersedia informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat maupun metode intersepsi yang digunakan dalam kasus tersebut. Karena itu, mengaitkannya dengan penggunaan spyware tertentu tanpa bukti teknis merupakan kesimpulan yang belum memiliki dasar.
“Teknologi yang dirancang mendukung penegakan hukum bisa berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan ketika pengawasannya lemah. Ancaman tidak selalu datang dari peretas luar, tetapi juga dari dalam organisasi,” beber Pratama.
