Cara Membuat NPWP Online 2026 lewat Coretax DJP, Ini Syarat dan Langkahnya

Senin 02 Nov 2026, 22:00 WIB
Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan menyiapkan NIK, data kependudukan, serta email dan nomor ponsel aktif. (Sumber: Dok/Coretax)
Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan menyiapkan NIK, data kependudukan, serta email dan nomor ponsel aktif. (Sumber: Dok/Coretax)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bisa mengajukan pendaftaran secara online melalui sistem Coretax DJP. Layanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memungkinkan calon wajib pajak melakukan registrasi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Pendaftaran NPWP online menggunakan data identitas kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah permohonan berhasil diproses, nomor NPWP dan dokumen digital dapat diterima melalui email yang didaftarkan.

Meski prosesnya dilakukan secara daring, calon wajib pajak tetap perlu menyiapkan data yang sesuai dengan dokumen kependudukan. Ketidaksesuaian informasi dapat menghambat proses validasi.

Baca Juga: Kapan KJMU Tahap II Tahun 2026 Cair? Simak Jadwal Resmi Disdik DKI Jakarta

Syarat Membuat NPWP Online lewat Coretax DJP

Sebelum memulai pendaftaran, siapkan sejumlah informasi agar pengisian formulir berjalan lancar. Mengacu pada panduan resmi DJP, calon wajib pajak perlu memastikan data identitas dan kontak dapat diverifikasi.

Berikut beberapa hal yang perlu disiapkan:

  • NIK dan e-KTP untuk memastikan identitas sesuai data kependudukan.
  • Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan untuk mencocokkan data.
  • Email aktif untuk menerima informasi pendaftaran dan dokumen NPWP.
  • Nomor ponsel aktif untuk proses verifikasi menggunakan kode OTP.
  • Informasi pekerjaan atau kegiatan usaha sesuai kondisi calon wajib pajak.
  • Perangkat dengan akses internet untuk membuka dan mengisi formulir Coretax DJP.

Cara Daftar NPWP Online 2026 melalui Coretax

Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Coretax DJP. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti berdasarkan panduan Direktorat Jenderal Pajak.

1. Buka Situs Resmi Coretax DJP

Akses portal Coretax DJP melalui alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan peramban di ponsel atau komputer.

Pastikan alamat situs benar agar data pribadi tidak dimasukkan ke halaman palsu.

2. Pilih Menu Pendaftaran

Pada halaman awal, klik menu Daftar di Sini untuk memulai registrasi wajib pajak baru.

3. Pilih Kategori Wajib Pajak

Pilih kategori Perorangan, kemudian pilih opsi yang menyatakan bahwa calon wajib pajak memiliki NIK. Lanjutkan dengan pilihan pendaftaran melalui aktivasi NIK sesuai tampilan sistem.

4. Lengkapi Data Identitas

Isi informasi yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta data lain yang tersedia pada formulir.

Pastikan penulisan informasi sesuai dokumen kependudukan untuk menghindari kendala validasi.

5. Masukkan Email dan Nomor Ponsel

Cantumkan alamat email dan nomor telepon yang masih aktif. Masukkan kode OTP apabila diminta oleh sistem untuk memverifikasi kontak.

6. Isi Informasi Pekerjaan dan Alamat

Lengkapi data pekerjaan atau kegiatan usaha sesuai kondisi sebenarnya. Periksa kembali alamat tempat tinggal dan informasi tambahan yang diminta sistem.

7. Lakukan Verifikasi Identitas

Ikuti instruksi verifikasi pada layar. Panduan DJP mencakup pengambilan swafoto atau selfie untuk divalidasi melalui sistem.

8. Kirim Permohonan Pendaftaran

Periksa seluruh informasi sebelum mencentang pernyataan yang tersedia dan menekan tombol pengajuan. Setelah itu, pantau email untuk mengetahui hasil pendaftaran.

Baca Juga: Sopir Truk Molen Maut di Bekasi Ditangkap, Rem Blong Diduga Penyebab 6 Orang Tewas Tertabrak

NPWP Digital Dikirim melalui Email

Setelah pendaftaran berhasil, nomor NPWP dan dokumen NPWP dalam format PDF dikirimkan melalui email yang didaftarkan. Dengan demikian, kartu NPWP tidak lagi dikirimkan secara fisik melalui pos menurut panduan resmi DJP.

Perlu dipahami, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti setiap orang yang memiliki NIK otomatis harus membayar pajak atau melaporkan SPT. DJP menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pastikan data yang dimasukkan benar dan gunakan portal resmi Coretax DJP saat melakukan pendaftaran. Jika mengalami kendala validasi, periksa kembali kesesuaian data kependudukan sebelum mengajukan permohonan ulang.


Berita Terkait


News Update