Cara Membuat NPWP Online 2026 lewat Coretax DJP, Ini Syarat dan Langkahnya

Senin 02 Nov 2026, 22:00 WIB
Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan menyiapkan NIK, data kependudukan, serta email dan nomor ponsel aktif. (Sumber: Dok/Coretax)
Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan menyiapkan NIK, data kependudukan, serta email dan nomor ponsel aktif. (Sumber: Dok/Coretax)

8. Kirim Permohonan Pendaftaran

Periksa seluruh informasi sebelum mencentang pernyataan yang tersedia dan menekan tombol pengajuan. Setelah itu, pantau email untuk mengetahui hasil pendaftaran.

Baca Juga: Sopir Truk Molen Maut di Bekasi Ditangkap, Rem Blong Diduga Penyebab 6 Orang Tewas Tertabrak

NPWP Digital Dikirim melalui Email

Setelah pendaftaran berhasil, nomor NPWP dan dokumen NPWP dalam format PDF dikirimkan melalui email yang didaftarkan. Dengan demikian, kartu NPWP tidak lagi dikirimkan secara fisik melalui pos menurut panduan resmi DJP.

Perlu dipahami, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti setiap orang yang memiliki NIK otomatis harus membayar pajak atau melaporkan SPT. DJP menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pastikan data yang dimasukkan benar dan gunakan portal resmi Coretax DJP saat melakukan pendaftaran. Jika mengalami kendala validasi, periksa kembali kesesuaian data kependudukan sebelum mengajukan permohonan ulang.


Berita Terkait


News Update