Cara Membuat NPWP Online 2026 lewat Coretax DJP, Ini Syarat dan Langkahnya

Senin 02 Nov 2026, 22:00 WIB
Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan menyiapkan NIK, data kependudukan, serta email dan nomor ponsel aktif. (Sumber: Dok/Coretax)
Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan menyiapkan NIK, data kependudukan, serta email dan nomor ponsel aktif. (Sumber: Dok/Coretax)

Pada halaman awal, klik menu Daftar di Sini untuk memulai registrasi wajib pajak baru.

3. Pilih Kategori Wajib Pajak

Pilih kategori Perorangan, kemudian pilih opsi yang menyatakan bahwa calon wajib pajak memiliki NIK. Lanjutkan dengan pilihan pendaftaran melalui aktivasi NIK sesuai tampilan sistem.

4. Lengkapi Data Identitas

Isi informasi yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta data lain yang tersedia pada formulir.

Pastikan penulisan informasi sesuai dokumen kependudukan untuk menghindari kendala validasi.

5. Masukkan Email dan Nomor Ponsel

Cantumkan alamat email dan nomor telepon yang masih aktif. Masukkan kode OTP apabila diminta oleh sistem untuk memverifikasi kontak.

6. Isi Informasi Pekerjaan dan Alamat

Lengkapi data pekerjaan atau kegiatan usaha sesuai kondisi sebenarnya. Periksa kembali alamat tempat tinggal dan informasi tambahan yang diminta sistem.

7. Lakukan Verifikasi Identitas

Ikuti instruksi verifikasi pada layar. Panduan DJP mencakup pengambilan swafoto atau selfie untuk divalidasi melalui sistem.


Berita Terkait


News Update