POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bisa mengajukan pendaftaran secara online melalui sistem Coretax DJP. Layanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memungkinkan calon wajib pajak melakukan registrasi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Pendaftaran NPWP online menggunakan data identitas kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah permohonan berhasil diproses, nomor NPWP dan dokumen digital dapat diterima melalui email yang didaftarkan.
Meski prosesnya dilakukan secara daring, calon wajib pajak tetap perlu menyiapkan data yang sesuai dengan dokumen kependudukan. Ketidaksesuaian informasi dapat menghambat proses validasi.
Baca Juga: Kapan KJMU Tahap II Tahun 2026 Cair? Simak Jadwal Resmi Disdik DKI Jakarta
Syarat Membuat NPWP Online lewat Coretax DJP
Sebelum memulai pendaftaran, siapkan sejumlah informasi agar pengisian formulir berjalan lancar. Mengacu pada panduan resmi DJP, calon wajib pajak perlu memastikan data identitas dan kontak dapat diverifikasi.
Berikut beberapa hal yang perlu disiapkan:
- NIK dan e-KTP untuk memastikan identitas sesuai data kependudukan.
- Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan untuk mencocokkan data.
- Email aktif untuk menerima informasi pendaftaran dan dokumen NPWP.
- Nomor ponsel aktif untuk proses verifikasi menggunakan kode OTP.
- Informasi pekerjaan atau kegiatan usaha sesuai kondisi calon wajib pajak.
- Perangkat dengan akses internet untuk membuka dan mengisi formulir Coretax DJP.
Cara Daftar NPWP Online 2026 melalui Coretax
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Coretax DJP. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti berdasarkan panduan Direktorat Jenderal Pajak.
1. Buka Situs Resmi Coretax DJP
Akses portal Coretax DJP melalui alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan peramban di ponsel atau komputer.
Pastikan alamat situs benar agar data pribadi tidak dimasukkan ke halaman palsu.
2. Pilih Menu Pendaftaran
