Anggota DPRD Kota Serang jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Senin 02 Nov 2026, 21:47 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Sumber: Magnific)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Sumber: Magnific)

"Untuk penahanan, nanti kami berkoordinasi dengan pimpinan. Apakah permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum tersangka dikabulkan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan," tambahnya.

Secara terpisah, kuasa hukum tersangka, Erwanto, mengonfirmasi bahwa timnya sedang berupaya mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan selama proses hukum berjalan.

"Kami sedang mengupayakan agar klien kami tidak dilakukan penahanan. Namun, semua itu merupakan kewenangan pihak kepolisian. Sesuai aturan yang berlaku, hal itu merupakan hak tersangka berdasarkan ketentuan perundang-undangan," kata Erwanto.

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan pasal perbuatan cabul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


Berita Terkait


News Update