POSKOTA.CO.ID – Bagi Anda yang sedang membutuhkan dana cepat dengan jaminan aset berharga, gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa menjadi salah satu solusi yang patut dipertimbangkan.
Layanan ini menawarkan pinjaman dalam jumlah besar dengan tenor fleksibel, dan proses pengajuannya pun relatif mudah selama Anda memenuhi syarat administratif yang ditentukan.
Program ini umumnya ditujukan bagi individu maupun pelaku usaha mikro yang ingin memperoleh pembiayaan tanpa harus menjual aset properti miliknya.
Dengan menjaminkan sertifikat tanah, baik berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) maupun HGB (Hak Guna Bangunan), Anda bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta, tergantung pada nilai agunan dan hasil survei lapangan.
Baca Juga: Investasi Emas di Pegadaian Digital, Worth It atau Tidak? Simak Ulasan Selengkapnya
Dilansir Poskota melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, berikut syarat dan caranya:
Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian
Berikut syarat umum yang perlu dipenuhi untuk mengajukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian:
- Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Sertifikat tanah asli berupa SHM atau HGB.
- Fotokopi surat nikah/cerai (jika ada).
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan.
- Surat keterangan domisili (opsional).
- Fotokopi PBB terbaru.
- Fotokopi IMB (untuk pinjaman di atas Rp100 juta).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha kecil.
- Slip gaji 2 bulan terakhir bagi karyawan.
Baca Juga: 5 Kelemahan Investasi Emas yang Sering Diabaikan Investor Pemula
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Jika syarat sudah dipenuhi, berikut langkah-langkah cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian:
- Datangi outlet Pegadaian terdekat.
- Ajukan permohonan pinjaman dengan membawa syarat dokumen.
- Petugas memverifikasi dokumen dan melakukan survei lokasi.
- Pegadaian menentukan besaran pinjaman berdasarkan hasil penilaian.
- Dana dicairkan setelah akad disetujui.
- Angsuran dibayarkan sesuai tenor yang dipilih.
Baca Juga: 6 Investasi Teratas untuk Passive Income 2025, Dari Deposito hingga Obligasi
Informasi lainnya
- Pinjaman mulai dari Rp5 juta – Rp200 juta.
- Tenor angsuran: 12-60 bulan.
- Biaya yang berlaku: biaya pengecekan keaslian sertifikat, administrasi, imbal jasa Kafalah, serta biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT sesuai ketentuan daerah.
Demikian informasi mengenai gadaikan sertifikat tanah di Pegadaian.