Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pakai Sabuk Pengaman

Kamis 29 Okt 2026, 11:41 WIB
Petugas Satlantas melaksanakan Operasi Patuh Maung 2026. (Sumber: Mabes Polri)
Petugas Satlantas melaksanakan Operasi Patuh Maung 2026. (Sumber: Mabes Polri)

POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang mengingatkan pengemudi mobil agar tidak mengabaikan penggunaan sabuk pengaman selama berkendara. Imbauan tersebut disampaikan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026 di Jalan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (28/10/2026).

Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama, itu turut menyasar pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan sabuk pengaman menjadi salah satu perhatian karena perlengkapan tersebut berperan penting dalam melindungi pengemudi dan penumpang ketika terjadi kecelakaan. Risiko cedera dapat meningkat apabila penumpang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan yang semestinya.

Karena itu, pengemudi diimbau tetap mengenakan sabuk pengaman, termasuk ketika menempuh perjalanan dekat. Kebiasaan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko cedera sekaligus meningkatkan disiplin berkendara.

Baca Juga: Arti Salib Merah di Aksi Indonesia Sadar 28 Oktober 2026 Apa? Ternyata Ini Maknanya

Operasi Patuh Maung 2026 Sasar Berbagai Pelanggaran

Selain penggunaan sabuk pengaman, Operasi Patuh Maung 2026 juga menyasar sejumlah pelanggaran yang kerap ditemukan di jalan raya.

Polresta Tangerang mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Berikut beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian petugas selama operasi berlangsung:

Tidak menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi dan penumpang mobil perlu menggunakan sabuk pengaman sesuai ketentuan keselamatan.

Tidak memakai helm berstandar SNI. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar keselamatan.

Tidak memiliki SIM. Pengemudi kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang digunakan.

Dokumen kendaraan tidak lengkap. Pengendara perlu memastikan kelengkapan dokumen, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Melanggar rambu dan marka jalan. Pengendara wajib mengikuti petunjuk lalu lintas dan tidak melawan arus.

Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas tersebut dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Penindakan terhadap pelanggaran tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih disiplin ketika berada di jalan raya.

Polisi Minta Pengendara Utamakan Keselamatan

Kompol Fery Oktaviari Pratama mengingatkan masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas setiap kali berkendara.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengemudi kendaraan roda empat agar selalu menggunakan sabuk pengaman, baik saat berkendara dekat maupun jauh. Keselamatan harus menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Imbauan tersebut menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas membutuhkan kesadaran dari setiap pengguna jalan. Pengendara tidak cukup hanya mematuhi aturan ketika melihat petugas, tetapi juga perlu membangun kebiasaan berkendara yang aman dalam aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: GIIAS Makassar 2026 Pamerkan 18 Merek Otomotif Global dan Teknologi Kendaraan Listrik Terkini

Operasi Berlangsung hingga 8 November 2026

Operasi Patuh Maung 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”

Melalui operasi tersebut, Polresta Tangerang berharap kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat, terutama dalam penggunaan perlengkapan keselamatan dan kepatuhan terhadap rambu jalan.

Bagi masyarakat yang beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, langkah sederhana seperti mengenakan sabuk pengaman, memakai helm berstandar SNI, serta memastikan dokumen kendaraan lengkap dapat menjadi bagian penting dari perjalanan yang lebih aman.

Pada akhirnya, tertib berlalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi. Kebiasaan tersebut diperlukan untuk melindungi keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.


Berita Terkait


News Update