Dokumen kendaraan tidak lengkap. Pengendara perlu memastikan kelengkapan dokumen, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Melanggar rambu dan marka jalan. Pengendara wajib mengikuti petunjuk lalu lintas dan tidak melawan arus.
Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas tersebut dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Penindakan terhadap pelanggaran tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih disiplin ketika berada di jalan raya.
Polisi Minta Pengendara Utamakan Keselamatan
Kompol Fery Oktaviari Pratama mengingatkan masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas setiap kali berkendara.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengemudi kendaraan roda empat agar selalu menggunakan sabuk pengaman, baik saat berkendara dekat maupun jauh. Keselamatan harus menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Imbauan tersebut menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas membutuhkan kesadaran dari setiap pengguna jalan. Pengendara tidak cukup hanya mematuhi aturan ketika melihat petugas, tetapi juga perlu membangun kebiasaan berkendara yang aman dalam aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: GIIAS Makassar 2026 Pamerkan 18 Merek Otomotif Global dan Teknologi Kendaraan Listrik Terkini
Operasi Berlangsung hingga 8 November 2026
Operasi Patuh Maung 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”
Melalui operasi tersebut, Polresta Tangerang berharap kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat, terutama dalam penggunaan perlengkapan keselamatan dan kepatuhan terhadap rambu jalan.
Bagi masyarakat yang beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, langkah sederhana seperti mengenakan sabuk pengaman, memakai helm berstandar SNI, serta memastikan dokumen kendaraan lengkap dapat menjadi bagian penting dari perjalanan yang lebih aman.
Pada akhirnya, tertib berlalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi. Kebiasaan tersebut diperlukan untuk melindungi keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
