Buron Usai Begal Mahasiswi UI Depok, Pelaku Dibekuk Polisi di Kemang

Kamis 29 Okt 2026, 17:43 WIB
Polisi giring pelaku jambret mahasiswi UI di Kukusan Beji, Kota Depok. (Sumber: Poskota/Angga)
Polisi giring pelaku jambret mahasiswi UI di Kukusan Beji, Kota Depok. (Sumber: Poskota/Angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan Reskrim Polsek Beji dan Jatanras Polres Metro Depok berhasil meringkus pelaku begal yang menyasar seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI). Pelaku pencurian berinisial SB, 28 tahun ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berbelanja di sebuah minimarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Oktober 2026 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa SB merupakan pelaku tunggal dalam aksi penjambretan yang terjadi di Jalan H. Amat, RT 06 RW 01 dekat Masjid Al-Hikam, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Minggu, 25 Oktober 2026 siang.

"Hasil pendalaman menunjukkan pelaku merupakan penjahat kambuhan atau residivis. SB sudah dua kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa," ujar Made Oka saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis, 29 Oktober 2026.

Seret Korban hingga Jatuh ke Aspal

Aksi nekat tersebut bermula ketika korban, Siti Fatimah, mahasiswi semester 7 UI, tengah berjalan sendirian menuju kampus untuk menyelesaikan tugas kuliah. Saat berada sekitar 350 meter dari indekosnya, pelaku tiba-tiba memepet korban dari belakang dan merampas tas selempang miliknya.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Pasutri Dibegal Pelaku Bersajam di Tambora Jakbar

Korban sempat mempertahankan barang miliknya hingga terseret ke aspal dan mengalami luka-luka. Pelaku berhasil menggasak tas berisi satu unit tablet Samsung dan perlengkapan kosmetik.

Menurut Oka, barang bukti berupa tablet Samsung milik korban langsung dijual oleh pelaku ke sebuah toko ponsel seharga Rp13,5 juta.

"Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan berfoya-foya. Sebab, sejak keluar dari penjara, pelaku belum mendapatkan pekerjaan alias menganggur," kata Oka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, serta dus kemasan tablet Samsung milik korban.

Baca Juga: Pria di Tenjo Bogor Dibegal saat Perjalanan Pulang Kerja

Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 479 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera memanfaatkan saluran Call Center 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.


Berita Terkait


News Update