POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mengapresiasi langkah Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia meminta penyidikan tidak berhenti pada perusahaan, tetapi juga mendalami peran pengurus dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional korporasi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai penetapan tersangka terhadap puluhan perusahaan, termasuk empat korporasi dengan penanaman modal asing (PMA), menjadi langkah penting dalam penegakan hukum lingkungan. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran yang bekerja mengungkap perkara ini. Menelusuri keterlibatan korporasi membutuhkan ketelitian, kemampuan pembuktian, dan ketegasan,” ujar Rano dikutip dari laman resmi, fraksi PKB, Kamis, 29 Oktober 2026.
Rano menyoroti 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Menurutnya, penegakan hukum dan pengawasan perusahaan perlu diperkuat karena karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan serta mata pencaharian masyarakat.
Baca Juga: Usut Karhutla, Polri Jerat 20 Korporasi Termasuk Perusahaan Asal Malaysia hingga Korea Selatan
“Kabareskrim dan jajaran telah menunjukkan kerja konkret dengan mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan,” kata Rano.
Dalam keterangannya, Rano juga turut menyoroti empat perusahaan PMA yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Rano menegaskan, asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Perusahaan dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing memiliki kewajiban yang sama untuk menaati hukum Indonesia. Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan,” tegas Rano.
Lebih lanjut, Rano meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pengurus perusahaan, pihak pemberi perintah, pengambil keputusan, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan pelanggaran tersebut. Pemeriksaan juga perlu mencakup sistem pengawasan internal dan upaya pencegahan kebakaran yang semestinya dijalankan perusahaan.
Menurut Rano, penyidik perlu memastikan apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan, kelalaian, atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla. Langkah tersebut diperlukan agar penetapan pertanggungjawaban hukum didasarkan pada bukti dan peran masing-masing pihak.
