20 Korporasi jadi Tersangka Karhutla, Komisi III DPR Minta Pengusutan Tak Berhenti di Perusahaan

Kamis 29 Okt 2026, 21:49 WIB
Ilustrasi pencemaran udara akibat karhutla. (Sumber: Magnific/Wirestock)
Ilustrasi pencemaran udara akibat karhutla. (Sumber: Magnific/Wirestock)

“Harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dijalankan, apakah sarana pencegahan tersedia dan berfungsi, serta bagaimana perusahaan merespons ketika kebakaran terjadi,” jelas Rano.

Selain itu, Rano mengingatkan, besarnya luasan lahan terbakar harus menjadi perhatian karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Paparan asap, terganggunya aktivitas sehari-hari, kerusakan kebun, hingga ancaman terhadap sumber penghasilan warga merupakan persoalan yang tidak boleh diabaikan.

“Bagi masyarakat, karhutla berarti kecemasan ketika anak-anak menghirup udara yang tidak sehat, aktivitas keluarga terganggu, dan penghasilan terancam. Kita harus berpihak kepada mereka,” ungkap Rano.

Selain penegakan hukum, Rano mendorong pemulihan lingkungan dan penanganan dampak terhadap masyarakat melalui koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing. Dia berharap penyidikan berjalan profesional dan transparan agar pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum sekaligus menjadi evaluasi bagi perusahaan dalam mencegah karhutla.


Berita Terkait


News Update