Kena PHK Masih Bisa Dapat Gaji 6 Bulan? Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 28 Okt 2026, 20:17 WIB
Ilustrasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Diolah Poskota).
Ilustrasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Diolah Poskota).

POSKOTA.CO.ID - Kena PHK bikin pemasukan langsung berhenti? Nggak selalu! Pekerja sebenarnya punya jaring pengaman bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJAMSOSTEK.

Lewat program ini, kamu bisa dapat uang tunai bulanan sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan, plus fasilitas pelatihan dan informasi lowongan kerja. Yuk, simak syarat dan cara klaimnya agar kamu tetap punya pegangan saat menghadapi risiko kerja! 

Apa Itu Program JKP dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Program JKP diperuntukkan bagi pekerja segmen Penerima Upah (seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik) dengan kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
  • Pekerja pada Usaha Menengah dan Besar yang mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  • Pekerja pada Usaha Kecil dan Mikro yang mengikuti minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, dan JHT).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif pada program JKN BPJS Kesehatan.

Perlu dicatat bahwa manfaat JKP tidak dapat diklaim oleh pekerja yang mengalami kondisi berikut:

  • Mengundurkan diri (resign) secara sukarela.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Memasuki usia pensiun.
  • Meninggal dunia.
  • Pekerja PKWT (kontrak) yang masa kerjanya sudah habis sesuai dengan periode kontrak.

Baca Juga: Insentif JKP akan Disamakan dengan Kartu Prakerja, Apakah Sinyal Pendaftaran Gelombang 72 Dibuka Sebentar Lagi?

Detail Manfaat Utama JKP bagi Korban PHK

Pekerja yang terverifikasi dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP akan mendapatkan tiga manfaat utama:

  • Uang Tunai:
    Diberikan setiap bulan selama paling banyak 6 bulan berturut-turut. Besaran manfaat uang tunai yang diterima adalah sebesar 60% dari upah. Batas maksimal upah (ceiling wage) yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah sebesar Rp5.000.000,00.
  • Akses Informasi Kerja:
    Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja serta bimbingan jabatan berupa asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
  • Pelatihan Kerja:
    Pelatihan berbasis kompetensi kerja yang diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (offline) melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Naikan Benefit JKP Bagi Pekerja yang Terkena PHK, Airlangga: PP dan Permenaker Sedang Disiapkan

Syarat dan Prosedur Pengajuan Klaim JKP

Untuk mengajukan klaim JKP, peserta harus memenuhi ketentuan masa iur serta menyiapkan dokumen bukti PHK yang sah.

  • Syarat Masa Iur & Periode Pengajuan:
    Peserta harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender. Pengajuan klaim dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK sampai dengan paling lambat 6 bulan sejak ter-PHK.
  • Dokumen Syarat Pengajuan (Bukti PHK):
    Pengajuan harus dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:

    • Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari kementerian/dinas ketenagakerjaan setempat; atau
    • Perjanjian Bersama yang disertai Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) / tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan; atau
    • Petikan/salinan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Kriteria Tambahan:
    Peserta belum bekerja kembali dan bersedia aktif mencari kerja yang dibuktikan dengan mengisi Surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
  • Layanan Pusat Bantuan Program JKP:
    Jika menghadapi kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi pusat layanan resmi berikut:


Berita Terkait


News Update