Cara Cek Kena Tilang ETLE Operasi Patuh 2026, Awas Bayar Denda Rp750 Ribu

Rabu 28 Okt 2026, 13:07 WIB
Ilustrasi - Cara cek kena tilang ETLE saat Operasi Patuh 2026. (Sumber: ikpi)
Ilustrasi - Cara cek kena tilang ETLE saat Operasi Patuh 2026. (Sumber: ikpi)

POSKOTA.CO.ID - Cara cek kena tilang ETLE saat Operasi Patuh 2026 perlu diketahui oleh para pengendara untuk mengetahui apakah kendaraannya  terekam melakukan pelanggaran.

Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 26 Oktober hingga Minggu, 8 November 2026.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian akan menargetkan para pengendara yang melanggar sejumlah aturan lalu lintas di jalan. Salah satu pelanggaran yang jadi perhatian utama adalah melawan arus lalu lintas.

Kendati demikian, pelaksanaan operasi ini bakal diterapkan dengan mengutamakan edukasi kepada masyarakat, pendekatan persuasif, dan pelayanan humanis agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari laman resmi Tribrata News Polri.

Baca Juga: ETLE Rekam 103.779 Kendaraan pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2026

Dikutip dari akun Instagram resmi Korlantas Polri, petugas kepolisian tidak hanya melakukan razia atau penindakan langsung di lapangan dengan metode hunting system, namun juga melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pengendara yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arah, main Hp sambil berkendara, hingga melanggar markas dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, maka akan ditindak.

Diketahui, pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta, sebanyak 103.778 pelanggan lalu lintas terekam kamera ETLE. Dari jumlah tersebut, petugas berhasil memvalidasi sebanyak 2.888 pelanggaran.

Cara Cek Kena Tilang Elektronik

Berikut ini langkah-langkah untuk cek apakah pengendara kena tilang ETLE saat Operasi Patuh 2026 atau tidak.

  • Kunjungi laman resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/
  • Selanjutnya, pilih menu Cek Data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin
  • Klik “Cek Data”
  • Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No Data Available”
  • Jika ada pelanggaran, akan muncul informasi waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan
  • Jika terkonfirmasi terekam ETLE, pemilik kendaraan wajib membayar denda melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

Baca Juga: Operasi Berantas Jaya 2026 Ungkap 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap

Macam-macam Denda Pelanggaran Operasi Patuh 2026

Berikut ini daftar denda pelanggaran lalu lintas yang akan dikenai kepada para pengendara yang kedapatan melanggar aturan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283): denda maksimal Rp750 ribu
  2. Melanggar marka atau rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat (1)): denda maksimal Rp500 ribu
  3. Menerobos lampu merah (Pasal 287 ayat (2)): denda maksimal Rp500 ribu
  4. Melawan arus (Pasal 287 ayat (1)): denda maksimal Rp500 ribu
  5. Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat (5)): denda maksimal Rp500 ribu
  6. Menerobos jalur busway (Pasal 287 ayat (1)): denda maksimal Rp500 ribu
  7. Pelat nomor tidak sesuai aturan (Pasal 280): denda maksimal Rp500 ribu
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang di samping pengemudi (Pasal 289): denda maksimal Rp250 ribu
  9. Tidak memakai helm SNI (Pasal 291 ayat (1)) : denda maksimal Rp250 ribu
  10. Berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292): denda maksimal Rp250 ribu
  11. Parkir di trotoar (Pasal 275 ayat (1)): denda maksimal Rp250 ribu

Baca Juga: 2.888 Pelanggaran di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2026,  Ganjil Genap Paling Banyak

Daftar Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh 2026

Sedikitnya, ada sekitar sebelas pelanggaran yang akan ditindak oleh pihak kepolisian dalam Operasi Patuh 2026, termasuk melawan arah da bermain Hp sambil berkendara.

Petugas akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan. Berikut ini daftar pelanggaran yang akan dikenai tilang oleh pihak kepolisian.

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
  2. Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  4. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
  5. Menerobos lampu merah.
  6. Melawan arus .
  7. Melebihi batas kecepatan.
  8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  9. Menerobos jalur busway.
  10. Parkir di trotoar.
  11. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Berita Terkait


News Update