Berikut ini daftar denda pelanggaran lalu lintas yang akan dikenai kepada para pengendara yang kedapatan melanggar aturan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- Menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283): denda maksimal Rp750 ribu
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat (1)): denda maksimal Rp500 ribu
- Menerobos lampu merah (Pasal 287 ayat (2)): denda maksimal Rp500 ribu
- Melawan arus (Pasal 287 ayat (1)): denda maksimal Rp500 ribu
- Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat (5)): denda maksimal Rp500 ribu
- Menerobos jalur busway (Pasal 287 ayat (1)): denda maksimal Rp500 ribu
- Pelat nomor tidak sesuai aturan (Pasal 280): denda maksimal Rp500 ribu
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang di samping pengemudi (Pasal 289): denda maksimal Rp250 ribu
- Tidak memakai helm SNI (Pasal 291 ayat (1)) : denda maksimal Rp250 ribu
- Berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292): denda maksimal Rp250 ribu
- Parkir di trotoar (Pasal 275 ayat (1)): denda maksimal Rp250 ribu
Baca Juga: 2.888 Pelanggaran di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2026, Ganjil Genap Paling Banyak
Daftar Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh 2026
Sedikitnya, ada sekitar sebelas pelanggaran yang akan ditindak oleh pihak kepolisian dalam Operasi Patuh 2026, termasuk melawan arah da bermain Hp sambil berkendara.
Petugas akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan. Berikut ini daftar pelanggaran yang akan dikenai tilang oleh pihak kepolisian.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Melawan arus .
- Melebihi batas kecepatan.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Menerobos jalur busway.
- Parkir di trotoar.
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
