TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang belum menerima keputusan resmi dari pemerintah pusat perihal wacana pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kepala Badan Pengelola Keauangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hudayat mengatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar terkait adanya wacana tersebut.
"Kami belum dapat berkomentar soal itu (pembayaran gaji ASN melalui KDKMP)," kata Hudayat, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ia menjelaskan proses pencairan dan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Tangerang masih menggunakan mekanisme perbankan yang berlaku.
Baca Juga: Setelah Wacana Penyaluran Gaji ASN, Kopdes Merah Putih Diizinkan Jual Obat Bebas Terbatas
"Karena belum mendapat info resmi dari pemerintah pusat, sehingga kami masih fokus menjalankan sistem pengelolaan pembayaran gaji yang berlaku sekarang," ujarnya.
Jika regulasi, petunjuk teknis, serta arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat sudah terbit, pihaknya mulai mengambil langkah.
"Kami menunggu saja arahan atau petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat," ucapnya.
Wacana pembayaran gaji ASN lewat KDKMP digulirkan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Ia menggagas Kopdes Merah Putih memiliki layanan keuangan dan ekonomi masyarakat.
