JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penagihan utang maupun uang merupakan hak seseorang. Namun, jika dilakukan dengan paksaan, ancaman kekerasan, atau ancaman membuka rahasia untuk membuat pihak lain menyerahkan barang atau uang, tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana.
Hal itu ditegaskan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Dalam persidangan, Flora menjelaskan unsur Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa.
Menurut Flora, kedua pasal tersebut memiliki karakteristik berbeda dalam modus operandinya, tetapi sama-sama berkaitan dengan adanya unsur pemaksaan.
Baca Juga: Sidang Bangun Paulus, Jaksa Ungkap Mutasi Rekening Rp80 Juta
“Pertama adalah niat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan modus operandi yang berbeda. Pada 482 modus operandinya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sedangkan modus operandi untuk 483 dalam bentuk pengancaman untuk membuka rahasia atau penistaan tujuannya adalah agar orang menyerahkan barang,” jelasnya.
Ia menegaskan, inti dari kedua ketentuan tersebut terletak pada tindakan memaksa seseorang agar menyerahkan sesuatu.
“Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” katanya.
Flora menambahkan, hak menagih utang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pemaksaan. Penagihan semestinya dilakukan melalui cara yang sesuai dengan ketentuan hukum, bukan dengan ancaman atau tindakan yang melanggar hak orang lain.
Baca Juga: Dua Penyidik Dihadirkan, Sidang Dugaan Pemerasan Ungkap Kronologi Penjemputan Bangun Paulus
“Karena pada dasarnya kalau nagih utang, nagih utang saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi kalau ada pengancaman dan pemerasan uang maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,” ujarnya saat menanggapi pertanyaan jaksa mengenai penagihan uang dengan nominal lebih besar daripada jumlah yang diklaim sebagai hak penagih.
Menurut dia, seseorang tetap dapat menempuh jalur hukum untuk menagih utang. Namun, apabila penagihan disertai kekerasan, ancaman kekerasan, atau penistaan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ancaman Tak Harus Diucapkan Terang-terangan
Dalam keterangannya, Flora juga menjelaskan bahwa ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka atau eksplisit. Unsur ancaman dapat dinilai dari rangkaian percakapan, tulisan, hingga gestur tubuh yang digunakan dalam interaksi antara pihak-pihak terkait.
Meski demikian, penilaian terhadap suatu ancaman harus mempertimbangkan konteks peristiwa, hubungan antara pihak yang terlibat, serta keadaan objektif yang menyertainya.
“Ancaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan ini yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang jadi ada kausalitasnya. Tentunya ketakutan ini harus dilihat dari ancamannya,” kata Flora.
Jaksa juga meminta penjelasan ahli mengenai kondisi ketika tindakan melaporkan seseorang kepada aparat penegak hukum terkait sejumlah uang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengancaman.
Flora menjelaskan, melaporkan seseorang kepada polisi pada dasarnya merupakan hak setiap orang. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan sebagai sarana pemaksaan untuk memperoleh uang atau barang dari pihak lain.
Apabila pelaporan disertai ancaman atau pemaksaan yang menyebabkan seseorang menyerahkan barang karena takut, tindakan tersebut perlu dinilai berdasarkan unsur pidana yang relevan.
“Pemerasan itu tidak harus dilakukan secara eksplisit, saya akan memeras kamu, saya akan mengancam kamu tidak seperti itu. Bisa juga dari percakapan, gestur tubuh dan sebagainya,” ungkapnya.
Flora juga menerangkan bahwa penyerahan barang dapat dikategorikan sebagai tindakan sukarela apabila dilakukan tanpa ancaman, rasa takut, maupun pemaksaan.
“Kalau sukarela itukan berarti dia tidak ada ancaman, tidak ada ketakutan, tidak ada pemaksaan maka itu dianggap sebagai sukarela atau tidak melawan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, penilaian apakah suatu perbuatan melanggar hukum harus dikembalikan pada pemenuhan unsur-unsur pidana yang diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP.
Hakim Batasi Pemeriksaan Ahli
Dalam sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim mengingatkan agar pertanyaan yang diajukan kepada Flora tetap berada dalam ruang lingkup keahlian hukum pidana.
Hakim menegaskan, ahli dihadirkan untuk menjelaskan konsep hukum, unsur pemerasan, dan pengancaman, bukan untuk menilai kebenaran kronologi maupun fakta-fakta dalam perkara yang sedang disidangkan.
“Ahli dihadirkan untuk menjelaskan pengertian pemerasan, pengancaman, dan unsur tindak pidana, bukan bertindak sebagai saksi fakta yang menilai apakah hasil penyidikan sudah benar atau salah,” kata hakim.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menilai keterangan ahli yang disampaikan di hadapan majelis hakim memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
“Prinsipnya keterangan ahli menurut saya memperkuat dakwaan, itu saja,” ucap Andri.
Sementara itu, terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak memberikan tanggapan atas keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
