Hakim Batasi Pemeriksaan Ahli
Dalam sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim mengingatkan agar pertanyaan yang diajukan kepada Flora tetap berada dalam ruang lingkup keahlian hukum pidana.
Hakim menegaskan, ahli dihadirkan untuk menjelaskan konsep hukum, unsur pemerasan, dan pengancaman, bukan untuk menilai kebenaran kronologi maupun fakta-fakta dalam perkara yang sedang disidangkan.
“Ahli dihadirkan untuk menjelaskan pengertian pemerasan, pengancaman, dan unsur tindak pidana, bukan bertindak sebagai saksi fakta yang menilai apakah hasil penyidikan sudah benar atau salah,” kata hakim.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menilai keterangan ahli yang disampaikan di hadapan majelis hakim memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
“Prinsipnya keterangan ahli menurut saya memperkuat dakwaan, itu saja,” ucap Andri.
Sementara itu, terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak memberikan tanggapan atas keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
