JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan.
Kesepakatan bernilai kompensasi sekitar Rp362 miliar ini ditandai melalui penandatanganan perjanjian oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Langkah kolaboratif ini diambil guna memperkuat koordinasi antarwilayah dalam mengatasi krisis sampah urban sekaligus menekan dampak lingkungan bagi warga di sekitar area TPST Bantargebang.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kewajiban yang tertuang dalam poin kesepakatan tersebut. Menurutnya, skema penanganan sampah Jakarta kini mengalami pergeseran strategi menyusul terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.
“Yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi, terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Jika sebelumnya Jakarta sangat bergantung pada pola pengangkutan langsung (direct haulage), kini Pemprov DKI mewajibkan proses pemilahan dari sumbernya sebelum sampah diangkut dan diolah.
Guna menekan suplai ke Bantargebang, Jakarta mengoptimalkan pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
Intervensi ini berhasil mengurangi volume pengiriman sampah hingga 500 ton per hari, meski pasokan yang masuk ke Bantargebang saat ini masih tergolong tinggi, yakni mencapai 4.000 ton per hari.
Baca Juga: Pramono Anung Resmikan Puskesmas Taman Sari, Warga Tanpa KTP Jakarta Tetap Bisa Berobat
“Kami ingin betul-betul mengurangi dampak yang selama ini dirasakan masyarakat,” kata Pramono.
