POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menargetkan 48 juta keluarga terdaftar dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital hingga akhir 2026. Program ini disiapkan untuk memperbaiki pendataan penerima bantuan sosial (bansos) sekaligus memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Perlinsos Digital dijadwalkan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa masyarakat tidak hanya bisa memperbarui data sebagai penerima bansos, tetapi juga mengajukan diri untuk dinilai sebagai calon penerima bantuan.
Lantas, bagaimana mekanisme program ini dan apa saja yang perlu diketahui masyarakat?
Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Dimulai, Ini 11 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar ETLE
1. Target 48 Juta Keluarga hingga Akhir 2026
Gus Ipul menargetkan 48 juta keluarga melakukan registrasi dalam Perlinsos Digital. Hingga 24 Oktober 2026, lebih dari 13,2 juta keluarga telah terdaftar melalui pendaftaran mandiri maupun bantuan agen.
Pemerintah melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk memperluas jangkauan registrasi, terutama bagi warga yang membutuhkan pendampingan.
2. Peluncuran Dijadwalkan 10 November 2026
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo dijadwalkan meluncurkan program tersebut pada 10 November 2026.
Selain memperbaiki pendataan, pemerintah menyiapkan perubahan mekanisme penyaluran bantuan, termasuk skema transfer tunai langsung bagi penerima yang memenuhi persyaratan.
3. Mendaftar Tidak Otomatis Mendapat Bansos
Perlinsos Digital menyediakan jalur registrasi ulang bagi penerima yang sudah terdata serta pendaftaran mandiri bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Namun, Gus Ipul menegaskan bahwa registrasi tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Calon penerima tetap harus melalui proses penilaian berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu mengisi informasi secara jujur sesuai kondisi sebenarnya.
