JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penagihan utang maupun uang merupakan hak seseorang. Namun, jika dilakukan dengan paksaan, ancaman kekerasan, atau ancaman membuka rahasia untuk membuat pihak lain menyerahkan barang atau uang, tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana.
Hal itu ditegaskan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Dalam persidangan, Flora menjelaskan unsur Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa.
Menurut Flora, kedua pasal tersebut memiliki karakteristik berbeda dalam modus operandinya, tetapi sama-sama berkaitan dengan adanya unsur pemaksaan.
Baca Juga: Sidang Bangun Paulus, Jaksa Ungkap Mutasi Rekening Rp80 Juta
“Pertama adalah niat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan modus operandi yang berbeda. Pada 482 modus operandinya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sedangkan modus operandi untuk 483 dalam bentuk pengancaman untuk membuka rahasia atau penistaan tujuannya adalah agar orang menyerahkan barang,” jelasnya.
Ia menegaskan, inti dari kedua ketentuan tersebut terletak pada tindakan memaksa seseorang agar menyerahkan sesuatu.
“Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” katanya.
Flora menambahkan, hak menagih utang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pemaksaan. Penagihan semestinya dilakukan melalui cara yang sesuai dengan ketentuan hukum, bukan dengan ancaman atau tindakan yang melanggar hak orang lain.
Baca Juga: Dua Penyidik Dihadirkan, Sidang Dugaan Pemerasan Ungkap Kronologi Penjemputan Bangun Paulus
“Karena pada dasarnya kalau nagih utang, nagih utang saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi kalau ada pengancaman dan pemerasan uang maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,” ujarnya saat menanggapi pertanyaan jaksa mengenai penagihan uang dengan nominal lebih besar daripada jumlah yang diklaim sebagai hak penagih.
