Menurut dia, seseorang tetap dapat menempuh jalur hukum untuk menagih utang. Namun, apabila penagihan disertai kekerasan, ancaman kekerasan, atau penistaan, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ancaman Tak Harus Diucapkan Terang-terangan
Dalam keterangannya, Flora juga menjelaskan bahwa ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka atau eksplisit. Unsur ancaman dapat dinilai dari rangkaian percakapan, tulisan, hingga gestur tubuh yang digunakan dalam interaksi antara pihak-pihak terkait.
Meski demikian, penilaian terhadap suatu ancaman harus mempertimbangkan konteks peristiwa, hubungan antara pihak yang terlibat, serta keadaan objektif yang menyertainya.
“Ancaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan ini yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang jadi ada kausalitasnya. Tentunya ketakutan ini harus dilihat dari ancamannya,” kata Flora.
Jaksa juga meminta penjelasan ahli mengenai kondisi ketika tindakan melaporkan seseorang kepada aparat penegak hukum terkait sejumlah uang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengancaman.
Flora menjelaskan, melaporkan seseorang kepada polisi pada dasarnya merupakan hak setiap orang. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan sebagai sarana pemaksaan untuk memperoleh uang atau barang dari pihak lain.
Apabila pelaporan disertai ancaman atau pemaksaan yang menyebabkan seseorang menyerahkan barang karena takut, tindakan tersebut perlu dinilai berdasarkan unsur pidana yang relevan.
“Pemerasan itu tidak harus dilakukan secara eksplisit, saya akan memeras kamu, saya akan mengancam kamu tidak seperti itu. Bisa juga dari percakapan, gestur tubuh dan sebagainya,” ungkapnya.
Flora juga menerangkan bahwa penyerahan barang dapat dikategorikan sebagai tindakan sukarela apabila dilakukan tanpa ancaman, rasa takut, maupun pemaksaan.
“Kalau sukarela itukan berarti dia tidak ada ancaman, tidak ada ketakutan, tidak ada pemaksaan maka itu dianggap sebagai sukarela atau tidak melawan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, penilaian apakah suatu perbuatan melanggar hukum harus dikembalikan pada pemenuhan unsur-unsur pidana yang diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP.
