JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT ditetapkan sebagai sebagai tersangka dugaan korupsi. Sitti diduga terlibat pemerasan dan/atau gratifikasi dalam sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyidikan bersama atau joint investigation terhadap empat perkara yang diduga melibatkan Sitti.
"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik melaksanakan gelar perkara. Forum gelar perkara menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohannes De Deo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.
De Deo menjelaskan, terdapat empat rangkaian dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyidikan terhadap Sitti, satu di antaranya berkaitan dengan proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembangan perumahan.
Ia diduga meminta laporan mengenai daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR. Ia kemudian diduga menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang dengan besaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Gowa, Usut Dugaan Korupsi PBG
"PT Royal Persada dan PT Renjana memberikan uang dengan nilai masing-masing Rp100 juta dan Rp50 juta. Uang tersebut diduga diserahkan kepada Sitti melalui seorang perantara yang disebut merupakan sopir pribadinya," ujarnya.
Dugaan Minta Dana CSR dari Setiap Gerai
Kasus kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Setelah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, Sitti diduga mengarahkan mereka untuk berkomunikasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Melalui HA, Sitti diduga meminta dana dengan alasan corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru dan pihak Indomaret disebut telah memberikan dana sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.
Ia menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti di kawasan Waterfront, Makassar, serta membeli satu unit Toyota Hiace.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Dugaan Korupsi ATR/BPN
"Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dan penggunaan dana lainnya," ucapnya.
Perkara ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring, di mana Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai bagian dari proses persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut disebut diperoleh menggunakan nama orang lain dan dibayar dengan nilai sekitar Rp420 juta.
"Untuk pembayaran rumah tersebut ternyata berasal dari permintaan HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai proyek Rp3,8 miliar," tuturnya.
Dugaan perkara lainnya berkaitan dengan sponsorship kegiatan Beautiful Malino, Sitti meminta dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai rencana pembukaan gerai. Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara atau event organizer (EO).
"Masih didalami hubungan permintaan dana itu dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaannya setelah diterima EO," katanya.
Baca Juga: Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP dan Perseroda
Dalam rangkaian kasus tersebut, penyidik menduga Sitti menggunakan kewenangan jabatannya untuk memengaruhi proses perizinan sekaligus meminta uang atau keuntungan melalui pihak lain. Sementara HA diduga berperan sebagai pihak yang menyampaikan permintaan, menerima, serta mengelola sebagian dana berdasarkan arahan Sitti.
"Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah HT. Keterlibatan setiap pihak terus didalami berdasarkan perbuatan dan alat bukti masing-masing," ujar dia.
Penyidik juga turut menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar yang masih dalam masa kredit sehingga dokumen kepemilikannya berupa perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Selain itu, penyidik menyita satu unit Toyota Hiace tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT yang ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.
Atas dugaan perbuatannya, Sitti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
