JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan dukungannya kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dua petinggi PT Simba Jaya Utama, Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra.
Menurut Boyamin, kepolisian harus tetap semangat dan konsisten mengusut praktik pencucian uang yang berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk aktivitas pertambangan ilegal.
"Polri tidak boleh patah semangat. Tetap harus semangat membongkar pencucian uang dan tambang-tambang ilegal," kata Boyamin kepada wartawan.
Boyamin menilai tindak pidana pencucian uang di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Menurutnya, praktik tersebut bersumber dari berbagai kejahatan dengan nilai transaksi yang sangat besar, mulai dari judi online, pertambangan ilegal, perdagangan orang hingga peredaran narkotika.
Baca Juga: Soroti Rencana Penyeragaman Kemasan, KNPTI dan Akademisi Khawatir Produk Tembakau Ilegal Makin Marak
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap TPPU harus terus diperkuat karena Indonesia masih menjadi wilayah yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
"Memang pencucian uang di kita masih sangat marak. Sudah seharusnya diproses dengan tindak pidana pencucian uang. Dari judi online, tambang ilegal, perdagangan orang, narkoba, nilainya sangat besar. Kita memang masih menjadi tempat yang rawan untuk praktik pencucian uang," ujarnya.
Terkait perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri, Boyamin mengapresiasi langkah penyidik yang berhasil mengungkap dugaan jaringan perdagangan emas ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menelusuri rantai distribusi emas ilegal, mulai dari lokasi penambangan hingga perusahaan pemurnian (refinery).
"Kita apresiasi dan kita dorong kepolisian untuk menuntaskan perkara ini," katanya.
