KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan sodium cyanide atau sianida di Bekasi dan Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sianida dengan nilai mencapai Rp14,55 miliar serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Pada hari ini Selasa, 30 Juni 2026, kami dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau perlindungan konsumen berupa perdagangan bahan berbahaya (B2), berupa sodium cyanide atau sianida," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut Ade Safri, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku diduga memperdagangkan sianida tersebut kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah. Bahan kimia berbahaya diedarkan kepada pelaku pertambangan tanpa melalui mekanisme distribusi dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-80, Prabowo Sampaikan 6 Pesan Penting untuk Polri
Dalam operasi tersebut, kata Ade Safri, penyidik menemukan 54 drum sianida di sebuah rumah kontrakan di Pondok Gede, Kota Bekasi, 160 drum di kawasan Kebon 200, Kalideres, Jakarta Barat, dan 148 drum di sebuah gudang ekspedisi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke gudang di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang, demi alasan keamanan dan memudahkan proses penyidikan.
"Tim penyelidik memperoleh informasi adanya dugaan perdagangan secara ilegal bahan berbahaya berupa sodium cyanide kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil importasi dari China dan Korea," kata Ade Safri.
Lanjut Ade Safri, aktivitas distribusi ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Selama periode itu, para pelaku diduga telah mengedarkan sekitar 840,1 ton atau 16.802 drum sianida dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp769,95 miliar.
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Anggota Polri Dapat Gaji dan Fasilitas dari Uang Rakyat
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa praktik perdagangan ilegal tidak dilakukan secara sporadis, melainkan telah berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan.
