Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi, Terjerat 4 Kasus

Jumat 25 Sep 2026, 19:06 WIB
Konferensi pers Kortastipidkor Polri terkait penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi, Jumat, 25 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Konferensi pers Kortastipidkor Polri terkait penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi, Jumat, 25 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

"Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dan penggunaan dana lainnya," ucapnya.

Perkara ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring, di mana Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai bagian dari proses persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut disebut diperoleh menggunakan nama orang lain dan dibayar dengan nilai sekitar Rp420 juta.

"Untuk pembayaran rumah tersebut ternyata berasal dari permintaan HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai proyek Rp3,8 miliar," tuturnya.

Dugaan perkara lainnya berkaitan dengan sponsorship kegiatan Beautiful Malino, Sitti meminta dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai rencana pembukaan gerai. Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara atau event organizer (EO).

"Masih didalami hubungan permintaan dana itu dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaannya setelah diterima EO," katanya.

Baca Juga: Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP dan Perseroda

Dalam rangkaian kasus tersebut, penyidik menduga Sitti menggunakan kewenangan jabatannya untuk memengaruhi proses perizinan sekaligus meminta uang atau keuntungan melalui pihak lain. Sementara HA diduga berperan sebagai pihak yang menyampaikan permintaan, menerima, serta mengelola sebagian dana berdasarkan arahan Sitti.

"Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah HT. Keterlibatan setiap pihak terus didalami berdasarkan perbuatan dan alat bukti masing-masing," ujar dia.

Penyidik juga turut menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar yang masih dalam masa kredit sehingga dokumen kepemilikannya berupa perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Selain itu, penyidik menyita satu unit Toyota Hiace tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT yang ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.

Atas dugaan perbuatannya, Sitti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.


Berita Terkait


News Update