Tagih Aset Fasos-Fasum Cempaka Mas dan JIExpo, DPRD DKI Tawarkan Skema Perjanjian Notaris

Kamis 24 Sep 2026, 15:41 WIB
Ketua Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua. (Sumber: DDJP)
Ketua Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua. (Sumber: DDJP)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta memberikan batas waktu satu minggu kepada para pengembang untuk menindaklanjuti penyelesaian kewajiban aset daerah.

Tenggat ini ditetapkan usai Pansus menggelar inspeksi lapangan ke dua kawasan bisnis besar, yakni ITC Cempaka Mas dan Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Rabu, 23 September 2026.

Langkah tegas ini diambil untuk mengurai kendala birokrasi dan teknis yang membuat penyerahan aset publik tertahan hingga puluhan tahun, sekaligus mendukung penataan Jakarta menuju kota global yang tertib dan asri.

Dalam tinjauan di ITC Cempaka Mas, Pansus menyoroti kewajiban PT Duta Pertiwi Tbk yang belum sepenuhnya tuntas sejak Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) diterbitkan pada 1994.

Baca Juga: DPRD Jakarta Sebut Pembebasan Lahan Cawang Bisa Dicontoh Wilayah Lain

Ketua Pansus DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, menyebut proses yang berlarut-larut hingga 33 tahun ini tidak sepenuhnya kesalahan pengembang.

Terdapat kendala keputusan teknis dari pemerintah daerah, khususnya terkait rencana pembangunan simpang susun Jalan Letjen Suprapto – Jalan Yos Sudarso.

"Di PT Duta Pertiwi, ITC Cempaka Mas, ini sudah sekitar 33 tahun. Kami minta perangkat daerah terkait segera memastikan kelanjutan rencana jalan tersebut agar status tanahnya jelas," tegas Inggard.

Anggota Pansus, Bambang Kusumanto, mengusulkan agar skema penyerahan lahan dipisahkan dari pekerjaan konstruksi jika aturan memungkinkan. Menurutnya, percepatan bisa terjadi tanpa harus menunggu seluruh pengerjaan fisik selesai.

Baca Juga: Balita Tewas di Lubang Proyek Manggarai, DPRD Jakarta Minta Pemprov Evaluasi Keamanan

Sementara di kawasan JIExpo Kemayoran yang dikelola Central Cipta Murdaya (CCM) Group, Pansus menemukan hambatan yang berbeda. Lahan tersebut berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah pusat, meski izin pengembangan kawasannya tetap berada di bawah wewenang Pemprov DKI Jakarta.

Untuk mengatasi kebuntuan legalitas HPL, Inggard menawarkan skema penyiapan lahan yang divalidasi melalui perjanjian di hadapan notaris.

"Bila mekanisme penyerahan kepemilikan terkendala status HPL, bentuknya bukan penyerahan tanah, melainkan penyiapan lahan yang dituangkan dalam perjanjian notaris. Ini memberi kepastian fungsi jalan, taman, maupun fasilitas publik lainnya," kata Inggard.

Merespons temuan tersebut, Direktur Pengembangan Bisnis CCM Group/JIExpo, Linius Tan, menyambut baik masukan DPRD.

Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Flyover Latumenten Tak Hanya Selesaikan Kemacetan di Satu Titik

Pihaknya berjanji segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK), serta Pemprov DKI Jakarta.

"Segala masukan ini menjadi bahan bagi JIExpo untuk memperbaiki pengelolaan lahan. Kita akan mencari bentuk kolaborasi dan penyelesaian terbaik," ujar Linius.

Pansus menegaskan tidak akan membiarkan proses ini berlarut-larut. Anggota Pansus, Mohamad Ongen Sangaji, menyatakan bahwa batas waktu satu minggu juga berlaku untuk pengembang di lokasi lain yang sedang diawasi.

"Kami memberikan waktu satu minggu sejak kunjungan Pansus untuk menindaklanjuti persoalan ini. Harus ada kepastian langkah agar kami bisa mengukur progresnya," kata Ongen.


Berita Terkait


News Update