Untuk mengatasi kebuntuan legalitas HPL, Inggard menawarkan skema penyiapan lahan yang divalidasi melalui perjanjian di hadapan notaris.
"Bila mekanisme penyerahan kepemilikan terkendala status HPL, bentuknya bukan penyerahan tanah, melainkan penyiapan lahan yang dituangkan dalam perjanjian notaris. Ini memberi kepastian fungsi jalan, taman, maupun fasilitas publik lainnya," kata Inggard.
Merespons temuan tersebut, Direktur Pengembangan Bisnis CCM Group/JIExpo, Linius Tan, menyambut baik masukan DPRD.
Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Flyover Latumenten Tak Hanya Selesaikan Kemacetan di Satu Titik
Pihaknya berjanji segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK), serta Pemprov DKI Jakarta.
"Segala masukan ini menjadi bahan bagi JIExpo untuk memperbaiki pengelolaan lahan. Kita akan mencari bentuk kolaborasi dan penyelesaian terbaik," ujar Linius.
Pansus menegaskan tidak akan membiarkan proses ini berlarut-larut. Anggota Pansus, Mohamad Ongen Sangaji, menyatakan bahwa batas waktu satu minggu juga berlaku untuk pengembang di lokasi lain yang sedang diawasi.
"Kami memberikan waktu satu minggu sejak kunjungan Pansus untuk menindaklanjuti persoalan ini. Harus ada kepastian langkah agar kami bisa mengukur progresnya," kata Ongen.
