Bongkar Jaringan Curanmor di Tangerang, Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Buru Penadah Utama

Rabu 23 Sep 2026, 15:23 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (Sumber: Istimewa)
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (Sumber: Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID —  Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku yang dua di antaranya merupakan residivis berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni HH, 29 tahun, KS, 45 tahun, dan NA, 27 tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit Honda Beat, kunci palsu, serta dua unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, menegaskan bahwa kepolisian masih terus memburu jaringan lainnya yang terlibat.

“Polisi tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain maupun pihak yang diduga menampung dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan,” ujar Herbin, Rabu, 23 September 2026.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Kakak-Adik Diringkus Polisi di Depok, Kunci Y dan CCTV jadi Bukti

Awal Mula Penangkapan Berawal dari Patroli Mobile

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Unit V Resmob melakukan patroli pencegahan kejahatan jalanan (3C) pada Sabtu, 19 September 2026 siang di kawasan Jalan Gatot Subroto, Cimone, Karawaci.

Petugas mencurigai seorang pengendara Honda Beat hitam tanpa plat nomor dengan kondisi kunci kontak rusak. Saat hendak dihentikan di area Stasiun Poris, pengendara berinisial HH tersebut nekat melarikan diri secara melawan arah hingga terjatuh.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap HH, polisi melakukan pengembangan beruntun pada hari yang sama pukul 16.00 WIB, menangkap KS di kontrakan kawasan Poris Jaya, Batuceper.

Kemudian, pukul 20.00 WIB menangkap NA di kawasan industri Tristate, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Bawa Pistol Mainan, 2 Curanmor di Depok Babak Belur Dihajar Warga

Berdasarkan interogasi, tersangka NA mengaku sudah 18 kali membeli sepeda motor hasil curian dari dua pemetik berinisial U dan A (DPO). Motor-motor tersebut kemudian dijual kembali kepada penadah utama berinisial R, yang mempekerjakan HH dan KS sebagai kurir penjemput kendaran.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menyebutkan bahwa penyidik kini fokus mendalami peran R, U, dan A untuk membongkar seluruh rantai jaringan.

“Pengungkapan ini masih kami kembangkan untuk mengungkap keseluruhan jaringan,” kata Parikhesit.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:

Baca Juga: Aksi Curanmor di Cipayung Depok Digagalkan Korban, Pelaku Babak Belur Dihakimi Massa

  • 1 unit Honda Beat warna hitam
  • 1 unit Honda Beat warna putih-hitam
  • 1 unit Honda Beat Street warna hitam
  • Sejumlah kunci kontak dan kunci palsu
  • 2 unit handphone merek Oppo dan Infinix

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait pencurian dan/atau penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP.

Menutup keterangannya, Kombes Pol Herbin mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli kendaraan bodong dengan harga di bawah pasar.

"Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau transaksi kendaraan tanpa dokumen sah, segera laporkan kepada kepolisian," tegasnya.


Berita Terkait


News Update