Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menyebutkan bahwa penyidik kini fokus mendalami peran R, U, dan A untuk membongkar seluruh rantai jaringan.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan untuk mengungkap keseluruhan jaringan,” kata Parikhesit.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
Baca Juga: Aksi Curanmor di Cipayung Depok Digagalkan Korban, Pelaku Babak Belur Dihakimi Massa
- 1 unit Honda Beat warna hitam
- 1 unit Honda Beat warna putih-hitam
- 1 unit Honda Beat Street warna hitam
- Sejumlah kunci kontak dan kunci palsu
- 2 unit handphone merek Oppo dan Infinix
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait pencurian dan/atau penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Herbin mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli kendaraan bodong dengan harga di bawah pasar.
"Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau transaksi kendaraan tanpa dokumen sah, segera laporkan kepada kepolisian," tegasnya.
