TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, memastikan proses penanganan internal kepegawaian akan tetap berjalan sejajar dengan proses hukum yang kini ditangani pihak kepolisian.
"Saya sebagai pimpinan perempuan tidak akan menormalisasi pelecehan dan bentuk kekerasan apa pun. Pemkab Tangerang berkomitmen menangani persoalan ini secara objektif dan terbuka sesuai aturan yang berlaku," ujar Intan kepada Pos Kota, Selasa, 22 September 2026.
Intan menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, tindakan tegas ini penting untuk menjaga integritas institusi dan memberikan keadilan bagi korban.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
"Sudah ditindak sesuai aturan kepegawaian. Pertanggungjawabkan apa yang sudah diperbuat," tegasnya.
Saat ini, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang serta Polda Banten.
Baik tim internal BKPSDM maupun penyidik Polda Banten dijadwalkan segera memanggil pihak pelapor dan terlapor guna meminta keterangan serta memperjelas konstruksi perkara.
