Gaji PPNPN 2026 Kementerian Keuangan, Cek Besaran Honorarium per Provinsi

Senin 21 Sep 2026, 13:00 WIB
Ilustrasi Besaran honorarium PPNPN 2026 mengacu pada standar biaya dan dapat berbeda berdasarkan wilayah serta ketentuan kontrak kerja. (Sumber: Pinterest)
Ilustrasi Besaran honorarium PPNPN 2026 mengacu pada standar biaya dan dapat berbeda berdasarkan wilayah serta ketentuan kontrak kerja. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan mengenai gaji PPNPN 2026 Kementerian Keuangan masih banyak dicari, khususnya oleh masyarakat yang ingin mengetahui penghasilan pekerja pendukung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Bea Cukai. Namun, besaran honorarium PPNPN tidak ditetapkan dengan satu nominal yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.

Acuan penganggaran tenaga pendukung pemerintah pada 2026 tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Standar Biaya Masukan digunakan kementerian dan lembaga sebagai pedoman dalam menyusun serta melaksanakan anggaran. Artinya, nominal yang tercantum di dalamnya perlu dipahami sebagai acuan biaya, bukan jaminan bahwa seluruh pekerja menerima jumlah yang sama sebagai penghasilan bersih.

Baca Juga: Gaji Terhenti Buntut Kasus Sengketa Lahan, Ratusan Karyawan Unjuk Rasa di Depan Club de Arjuna

Daftar Honorarium PPNPN 2026 Berdasarkan Provinsi

Dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, satuan biaya untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti ditetapkan berdasarkan wilayah provinsi. Besarannya juga dibedakan menurut jenis pekerjaan.

Berikut beberapa contoh honorarium bulanan yang tercantum dalam standar biaya 2026:

Provinsi

Satpam/Pengemudi

Kebersihan/Pramubakti

DKI Jakarta

Rp6.294.000

Rp5.721.000

Jawa Barat

Rp3.777.000

Rp3.433.000

Jawa Tengah

Rp2.453.000

Rp2.230.000

DI Yogyakarta

Rp2.602.000

Rp2.365.000

Jawa Timur

Rp4.135.000

Rp3.759.000

Aceh

Rp4.298.000

Rp3.907.000

Kepulauan Riau

Rp4.224.000

Rp3.840.000

Nominal tersebut menggunakan satuan orang per bulan. Perbedaan wilayah menunjukkan bahwa acuan honorarium pekerja pendukung di Jakarta dapat berbeda dengan unit Kementerian Keuangan yang berada di Jawa Tengah atau Yogyakarta.

Baca Juga: Berapa Nominal Gaji PPPK Daerah? Pembayarannya Bakal Ditanggung APBN Mulai 2027

Apakah PPNPN KPP dan Bea Cukai Mendapat Gaji yang Sama?

PPNPN masih disebut dalam aktivitas sejumlah unit Kementerian Keuangan sepanjang 2026. Direktorat Jenderal Pajak, misalnya, menyebut PPNPN bersama petugas keamanan, kebersihan, office boy atau girl, dan pengemudi sebagai pekerja pendukung di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur pada Juli 2026.

Sementara itu, Bea Cukai Bekasi pada Juni 2026 juga menyebut PPNPN dalam kegiatan pelatihan pelayanan. Hal ini menunjukkan keberadaan tenaga pendukung di lingkungan kedua instansi tersebut.

Namun, besaran honorarium tetap dapat dipengaruhi wilayah kerja, jenis pekerjaan, kontrak, dan ketersediaan anggaran. Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, menjelaskan:

“Standar ini kita bangun, kita bentuk berdasarkan satuan biaya yang paling efisien tanpa mengorbankan efektivitas dari penggunaan anggaran.”

Dengan demikian, tabel PMK bukan merupakan daftar gaji khusus yang hanya berlaku untuk DJP atau Bea Cukai.

Baca Juga: Pinjaman Jaminan ATM Gaji dan JHT 2026, Apakah Aman?

Ketentuan Tambahan Honorarium PPNPN 2026

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membaca nominal standar biaya tersebut:

Pengadaan melalui pihak ketiga: Alokasi honorarium dapat ditambah paling tinggi 25 persen apabila pengadaan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa. Tambahan ini tidak otomatis menjadi penghasilan bersih pekerja.

Ketentuan upah minimum: Jika upah minimum setempat lebih tinggi daripada angka standar biaya, satuan biaya dapat dilampaui dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Tunjangan hari raya: Tersedia tambahan satu bulan honorarium sebagai THR keagamaan bagi kategori pekerja yang memenuhi persyaratan dan didukung anggaran satuan kerja.

Uang lembur: Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti memiliki satuan uang lembur Rp13.000 per jam serta uang makan lembur Rp30.000 per hari, sesuai ketentuan. Kategori non-ASN lainnya memiliki satuan Rp20.000 per jam dan Rp31.000 per hari.

Gaji PPNPN 2026 Kementerian Keuangan tidak memiliki satu nominal yang berlaku untuk semua pekerja. PMK Nomor 32 Tahun 2025 menjadi salah satu acuan penganggaran, sedangkan penghasilan yang diterima pekerja dapat dipengaruhi kontrak, upah minimum, dan kebijakan anggaran satuan kerja. Karena itu, informasi honorarium perlu dibaca bersama ketentuan pekerjaan dan mekanisme pengadaan yang berlaku.


Berita Terkait


News Update