Rp3.759.000
Aceh
Rp4.298.000
Rp3.907.000
Kepulauan Riau
Rp4.224.000
Rp3.840.000
Nominal tersebut menggunakan satuan orang per bulan. Perbedaan wilayah menunjukkan bahwa acuan honorarium pekerja pendukung di Jakarta dapat berbeda dengan unit Kementerian Keuangan yang berada di Jawa Tengah atau Yogyakarta.
Baca Juga: Berapa Nominal Gaji PPPK Daerah? Pembayarannya Bakal Ditanggung APBN Mulai 2027
Apakah PPNPN KPP dan Bea Cukai Mendapat Gaji yang Sama?
PPNPN masih disebut dalam aktivitas sejumlah unit Kementerian Keuangan sepanjang 2026. Direktorat Jenderal Pajak, misalnya, menyebut PPNPN bersama petugas keamanan, kebersihan, office boy atau girl, dan pengemudi sebagai pekerja pendukung di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur pada Juli 2026.
Sementara itu, Bea Cukai Bekasi pada Juni 2026 juga menyebut PPNPN dalam kegiatan pelatihan pelayanan. Hal ini menunjukkan keberadaan tenaga pendukung di lingkungan kedua instansi tersebut.
Namun, besaran honorarium tetap dapat dipengaruhi wilayah kerja, jenis pekerjaan, kontrak, dan ketersediaan anggaran. Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, menjelaskan:
