Gaji PPNPN 2026 Kementerian Keuangan, Cek Besaran Honorarium per Provinsi

Senin 21 Sep 2026, 13:00 WIB
Ilustrasi Besaran honorarium PPNPN 2026 mengacu pada standar biaya dan dapat berbeda berdasarkan wilayah serta ketentuan kontrak kerja. (Sumber: Pinterest)
Ilustrasi Besaran honorarium PPNPN 2026 mengacu pada standar biaya dan dapat berbeda berdasarkan wilayah serta ketentuan kontrak kerja. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan mengenai gaji PPNPN 2026 Kementerian Keuangan masih banyak dicari, khususnya oleh masyarakat yang ingin mengetahui penghasilan pekerja pendukung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Bea Cukai. Namun, besaran honorarium PPNPN tidak ditetapkan dengan satu nominal yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.

Acuan penganggaran tenaga pendukung pemerintah pada 2026 tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Standar Biaya Masukan digunakan kementerian dan lembaga sebagai pedoman dalam menyusun serta melaksanakan anggaran. Artinya, nominal yang tercantum di dalamnya perlu dipahami sebagai acuan biaya, bukan jaminan bahwa seluruh pekerja menerima jumlah yang sama sebagai penghasilan bersih.

Baca Juga: Gaji Terhenti Buntut Kasus Sengketa Lahan, Ratusan Karyawan Unjuk Rasa di Depan Club de Arjuna

Daftar Honorarium PPNPN 2026 Berdasarkan Provinsi

Dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, satuan biaya untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti ditetapkan berdasarkan wilayah provinsi. Besarannya juga dibedakan menurut jenis pekerjaan.

Berikut beberapa contoh honorarium bulanan yang tercantum dalam standar biaya 2026:

Provinsi

Satpam/Pengemudi

Kebersihan/Pramubakti

DKI Jakarta

Rp6.294.000


Berita Terkait


News Update