“Standar ini kita bangun, kita bentuk berdasarkan satuan biaya yang paling efisien tanpa mengorbankan efektivitas dari penggunaan anggaran.”
Dengan demikian, tabel PMK bukan merupakan daftar gaji khusus yang hanya berlaku untuk DJP atau Bea Cukai.
Baca Juga: Pinjaman Jaminan ATM Gaji dan JHT 2026, Apakah Aman?
Ketentuan Tambahan Honorarium PPNPN 2026
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membaca nominal standar biaya tersebut:
Pengadaan melalui pihak ketiga: Alokasi honorarium dapat ditambah paling tinggi 25 persen apabila pengadaan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa. Tambahan ini tidak otomatis menjadi penghasilan bersih pekerja.
Ketentuan upah minimum: Jika upah minimum setempat lebih tinggi daripada angka standar biaya, satuan biaya dapat dilampaui dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Tunjangan hari raya: Tersedia tambahan satu bulan honorarium sebagai THR keagamaan bagi kategori pekerja yang memenuhi persyaratan dan didukung anggaran satuan kerja.
Uang lembur: Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti memiliki satuan uang lembur Rp13.000 per jam serta uang makan lembur Rp30.000 per hari, sesuai ketentuan. Kategori non-ASN lainnya memiliki satuan Rp20.000 per jam dan Rp31.000 per hari.
Gaji PPNPN 2026 Kementerian Keuangan tidak memiliki satu nominal yang berlaku untuk semua pekerja. PMK Nomor 32 Tahun 2025 menjadi salah satu acuan penganggaran, sedangkan penghasilan yang diterima pekerja dapat dipengaruhi kontrak, upah minimum, dan kebijakan anggaran satuan kerja. Karena itu, informasi honorarium perlu dibaca bersama ketentuan pekerjaan dan mekanisme pengadaan yang berlaku.
