Bangli Menjamur di Jalur Irigasi Padalarang, 17 Bangunan Disorot Satpol PP KBB: Ada Posyandu hingga TK

Senin 21 Sep 2026, 11:24 WIB
Petugas Satpol PP KBB, temukan bangunan liar di jalur irigasi Padalarag. (Sumber: Pos Kota/Gatot Poedji Utomo)
Petugas Satpol PP KBB, temukan bangunan liar di jalur irigasi Padalarag. (Sumber: Pos Kota/Gatot Poedji Utomo)

BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Bangunan liar (bangli) masih bermunculan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Di Kecamatan Padalarang, belasan bangunan diduga berdiri di atas lahan yang berkaitan dengan jaringan irigasi.

Kondisi ini terungkap saat Satpol PP KBB bersama Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) melakukan pendataan dan verifikasi lapangan.

Alhasil pendataan tahap kedua, petugas menemukan sekitar 17 bangunan yang terindikasi melanggar ketentuan. Sebanyak 12 bangunan di antaranya berada di Kampung Sukamaju RW 06, Desa Padalarang.

Ironisnya, bangunan yang masuk pendataan bukan hanya bangunan usaha. Ada pula fasilitas lingkungan warga hingga bangunan pendidikan.

Baca Juga: Kerap Jadi Tempat Porstitusi, Bangunan Liar di Pinggir Rel Kereta Api Rawa Bebek, Penjaringan Dibongkar Satpol PP

Ketua RW 06, Yati, menyebut sejumlah bangunan yang didata di antaranya bale RW, posyandu, bengkel motor, teras rumah dan bangunan taman kanak-kanak (TK).

"Di wilayah kami yang masuk data melanggar di atas lahan irigasi (pengairan), seperti bale RW06, posyandu, bengkel motor, teras rumah, dan bangunan TK," ujar Yati.

Persoalan bangli di kawasan tersebut bukan muncul kemarin sore. Sebagian bangunan disebut telah berdiri selama puluhan tahun.

Karena itu, rencana penertiban berpotensi menjadi persoalan tersendiri bagi warga yang selama ini memanfaatkan bangunan tersebut.

Baca Juga: Puluhan Warung Remang Remang dan Bangunan Liar di Sepanjang Kalimalang, Dibongkar Satpol PP 

"Kurang lebih sudah berdiri puluhan tahun. Kami berharap ada solusi untuk warga, agar tidak ada yang dirugikan," kata Yati.

Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian seluruh bangunan tersebut akan dibongkar. Satpol PP masih melakukan tahapan pendataan, verifikasi dan klarifikasi terhadap pemilik bangunan.

Polisi Pamong Praja Ahli Pertama KBB, Lani, mengatakan, petugas telah memberikan surat klarifikasi kepada pemilik bangunan di Kampung Sukamaju.

"Hari ini hanya sebatas memberikan surat klarifikasi terhadap pemilik bangunan di wilayah Sukamaju, untuk kemudian hari Senin dilakukan pemanggilan klarifikasi di kantor Satpol PP KBB," kata Lani.

Baca Juga: Dikeluhkan Warga, Bangunan Liar di Sepatan Timur Ditertibkan Satpol PP

Pemanggilan dilakukan untuk memastikan apakah bangunan-bangunan tersebut memiliki izin dan bagaimana status lahannya.

"Klarifikasi kepada warga yang terindikasi melanggar apakah memiliki perizinan bangunan atau tidak," ujarnya.

Satpol PP KBB juga membuka kemungkinan penertiban terhadap bangunan yang nantinya terbukti melanggar ketentuan.

Namun, karena sebagian bangunan berada di kawasan permukiman padat, petugas berharap pemilik bersedia membongkar sendiri apabila keputusan penertiban telah ditetapkan.

Baca Juga: Bakal Dibangun Gedung SDN 4 Kutabumi, Bangunan Liar di Kali Mati Pasar Kemis Akan Ditertibkan.

"Kami berharap warga melakukan pembongkaran secara mandiri, karena tidak mungkin alat berat bisa masuk ke pemukiman padat penduduk," jelas Lani.

Ia menyebutkan, dari pendataan tahap kedua terdapat sekitar 17 bangunan yang tersebar di sejumlah titik.

"Untuk keseluruhan bangli yang terdata pembongkaran di tahap kedua ini ada sekitar 17 bangunan di beberapa titik. Untuk di RW06 ada 12 bangli, sisanya di lokasi yang lain," tuturnya.

Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin melalui surat bernomor 300.1/2063/SATPOL PP/2026 menyebutkan, pendataan dan verifikasi dilakukan untuk mengawasi kepatuhan terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Irigasi serta Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam kegiatan sebelumnya pada 8 September 2026, Satpol PP juga menemukan sejumlah bangunan dan aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan perda.

Para pemilik bangunan kemudian dipanggil untuk menjalani klarifikasi pada Senin, 21 September 2026 di Kantor Satpol PP KBB.

Klarifikasi menjadi pintu untuk menentukan status bangunan, mulai dari kepemilikan, perizinan hingga kesesuaiannya dengan aturan.

Untuk sementara, belum ada keputusan bahwa seluruh bangunan yang terdata pasti dibongkar.

Namun, satu hal sudah jelas bangunan yang berdiri di atas lahan berkaitan dengan jaringan irigasi kini masuk radar penertiban Satpol PP KBB.


Berita Terkait


News Update