Bangli Menjamur di Jalur Irigasi Padalarang, 17 Bangunan Disorot Satpol PP KBB: Ada Posyandu hingga TK

Senin 21 Sep 2026, 11:24 WIB
Petugas Satpol PP KBB, temukan bangunan liar di jalur irigasi Padalarag. (Sumber: Pos Kota/Gatot Poedji Utomo)
Petugas Satpol PP KBB, temukan bangunan liar di jalur irigasi Padalarag. (Sumber: Pos Kota/Gatot Poedji Utomo)

Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin melalui surat bernomor 300.1/2063/SATPOL PP/2026 menyebutkan, pendataan dan verifikasi dilakukan untuk mengawasi kepatuhan terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Irigasi serta Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam kegiatan sebelumnya pada 8 September 2026, Satpol PP juga menemukan sejumlah bangunan dan aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan perda.

Para pemilik bangunan kemudian dipanggil untuk menjalani klarifikasi pada Senin, 21 September 2026 di Kantor Satpol PP KBB.

Klarifikasi menjadi pintu untuk menentukan status bangunan, mulai dari kepemilikan, perizinan hingga kesesuaiannya dengan aturan.

Untuk sementara, belum ada keputusan bahwa seluruh bangunan yang terdata pasti dibongkar.

Namun, satu hal sudah jelas bangunan yang berdiri di atas lahan berkaitan dengan jaringan irigasi kini masuk radar penertiban Satpol PP KBB.


Berita Terkait


News Update