Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian seluruh bangunan tersebut akan dibongkar. Satpol PP masih melakukan tahapan pendataan, verifikasi dan klarifikasi terhadap pemilik bangunan.
Polisi Pamong Praja Ahli Pertama KBB, Lani, mengatakan, petugas telah memberikan surat klarifikasi kepada pemilik bangunan di Kampung Sukamaju.
"Hari ini hanya sebatas memberikan surat klarifikasi terhadap pemilik bangunan di wilayah Sukamaju, untuk kemudian hari Senin dilakukan pemanggilan klarifikasi di kantor Satpol PP KBB," kata Lani.
Baca Juga: Dikeluhkan Warga, Bangunan Liar di Sepatan Timur Ditertibkan Satpol PP
Pemanggilan dilakukan untuk memastikan apakah bangunan-bangunan tersebut memiliki izin dan bagaimana status lahannya.
"Klarifikasi kepada warga yang terindikasi melanggar apakah memiliki perizinan bangunan atau tidak," ujarnya.
Satpol PP KBB juga membuka kemungkinan penertiban terhadap bangunan yang nantinya terbukti melanggar ketentuan.
Namun, karena sebagian bangunan berada di kawasan permukiman padat, petugas berharap pemilik bersedia membongkar sendiri apabila keputusan penertiban telah ditetapkan.
Baca Juga: Bakal Dibangun Gedung SDN 4 Kutabumi, Bangunan Liar di Kali Mati Pasar Kemis Akan Ditertibkan.
"Kami berharap warga melakukan pembongkaran secara mandiri, karena tidak mungkin alat berat bisa masuk ke pemukiman padat penduduk," jelas Lani.
Ia menyebutkan, dari pendataan tahap kedua terdapat sekitar 17 bangunan yang tersebar di sejumlah titik.
"Untuk keseluruhan bangli yang terdata pembongkaran di tahap kedua ini ada sekitar 17 bangunan di beberapa titik. Untuk di RW06 ada 12 bangli, sisanya di lokasi yang lain," tuturnya.
