POSKOTA.CO.ID - Selebgram bernama Julia Prastini (JP) atau Jule ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan penggunaan vape yang mengandung zat etomidate.
Jule ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pengungkapan ini bermula dari diamankannya dua perempuan berinisial RR dan RN di salah satu apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 14 September 2026," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu saat dikonfirmasi Pos Kota, Sabtu, 19 September 2026.
Dalam penangkapan itu, kata Michael, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Baca Juga: Selebgram Julia Prastini Ditangkap atas Kepemilikan Vape Etomidate
Kemudian hasil pemeriksaan terhadap RR dan RN mengungkap asal cartridge tersebut serta adanya pengiriman barang serupa kepada Jule.
Dari pemeriksaan awal, kata Michael, cartridge tersebut diduga diperoleh dari pria berinisial XC, warga negara China yang kemudian diamankan petugas di sebuah hotel di kawasan Kembangan.
Dari tangan XC, polisi menemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
"Pada saat yang sama, penyidik juga menelusuri satu paket berisi cartridge vape yang diketahui telah dikirim kepada JP," ucap Michael.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate: Dalangi Transaksi Lewat Grup WA Selebritas
Lanjut Michael, paket tersebut diterima Jule di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dan setelah dibuka petugas menemukan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Dalam penggeledahan di apartemen tersebut, polisi juga menemukan satu cartridge vape bekas pakai.
"JP kami bawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut, hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi etomidate," beber Michael.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan barang bukti berupa 99 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Tangsel, 10 Cartridge Etomidate dan Sabu Diamankan
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah telepon seluler dan satu paspor untuk kepentingan penyidikan.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik, serta analisis dan pengembangan untuk menelusuri asal barang, pola distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelas Michael.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan kandungan barang bukti melalui pemeriksaan laboratorium forensik serta menelusuri jaringan dan pola peredaran cartridge vape etomidate untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Para tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Michael.
