Dalam penggeledahan di apartemen tersebut, polisi juga menemukan satu cartridge vape bekas pakai.
"JP kami bawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut, hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi etomidate," beber Michael.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan barang bukti berupa 99 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Tangsel, 10 Cartridge Etomidate dan Sabu Diamankan
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah telepon seluler dan satu paspor untuk kepentingan penyidikan.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik, serta analisis dan pengembangan untuk menelusuri asal barang, pola distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelas Michael.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan kandungan barang bukti melalui pemeriksaan laboratorium forensik serta menelusuri jaringan dan pola peredaran cartridge vape etomidate untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Para tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Michael.
