POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya bisa menjadi pilihan untuk mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Kamis, 17 September 2026, pelayanan ini dibuka di lima lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini sebaiknya menyiapkan dokumen persyaratan sejak awal agar proses pengurusan berjalan lebih lancar.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2026 Naik Jadi Rp2.598.000 per Gram, Untung Jual?
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berdasarkan informasi jadwal pelayanan, SIM Keliling Polda Metro Jaya tersedia di lima titik pada Kamis, 17 September 2026. Berikut daftar lokasi yang bisa menjadi pilihan warga sesuai wilayah tempat tinggal atau aktivitas mereka.
Jakarta Timur: Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan.
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dari daftar tersebut, Jakarta Barat memiliki dua lokasi pelayanan. Sementara itu, warga Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat dapat memilih titik layanan yang paling mudah dijangkau.
Jenis SIM dan Ketentuan Perpanjangan
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Pengurusan dapat dilakukan selama masa berlaku SIM belum berakhir.
SIM A umumnya digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat menggunakan prosedur perpanjangan biasa melalui layanan ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemohon perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Karena itu, mengecek tanggal kedaluwarsa menjadi langkah penting sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Jangan sampai dokumen yang dibawa ternyata sudah melewati masa berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM A dan C
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu memperhatikan kemungkinan biaya layanan pendukung, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang dapat dikenakan sesuai ketentuan penyelenggara.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum berangkat, pastikan seluruh dokumen sudah tersedia. Persyaratan yang tercantum dalam informasi layanan meliputi:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Membawa dokumen lengkap akan membantu mengurangi risiko harus kembali lagi karena persyaratan belum terpenuhi. Pemohon juga sebaiknya memastikan SIM yang hendak diperpanjang masih dalam masa berlaku.
Tips Mengurus SIM Keliling agar Tidak Terburu-buru
Datang lebih awal dari jadwal penutupan pelayanan bisa menjadi pilihan, terutama bagi warga yang memiliki aktivitas lain pada siang hari. Selain itu, pilih lokasi yang mudah dijangkau dan cek kembali dokumen sebelum berangkat.
Informasi jadwal dapat berubah sesuai kondisi pelayanan. Untuk memastikan layanan tetap tersedia, warga disarankan memantau pengumuman resmi Polda Metro Jaya atau petugas di lokasi.
Dengan mengetahui jadwal, lokasi, biaya, dan persyaratan sejak awal, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berjalan lebih praktis. Jangan menunggu masa berlaku habis agar pengurusan tidak berubah menjadi permohonan SIM baru.
