JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menduga pengiriman kacang tanah asal India ke Jakarta Utara menggunakan surat-surat tertentu untuk mengelabui petugas dalam perjalanan dari Dumai, Riau. Dugaan tersebut terungkap setelah polisi mendalami jalur distribusi 49,85 ton kacang tanah yang ditemukan di sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, dokumen yang dibawa selama perjalanan dari Dumai menuju Jakarta masih didalami karena terdapat dugaan pemalsuan. Penyidik juga menelusuri keabsahan dokumen tersebut untuk memastikan proses pemasukan dan distribusi kacang tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selama proses perjalanan mereka hanya melampirkan surat-surat yang dimungkinkan juga kita sedang buktikan bahwa surat ini juga ada pemalsuannya di situ. Nah ini yang upaya mereka untuk mengelabui petugas, baik karantina yang ada di perbatasan pelabuhan dan juga sampai yang ada di lokasi," kata Victor kepada awak media di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Victor, pihak yang menerima barang di Dumai memiliki catatan terkait penerimaan komoditas dari kapal, tetapi dokumen penting yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor dan karantina belum dapat ditunjukkan kepada penyidik. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain karena penerima di Dumai diduga bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan komoditas.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Dugaan Penyelundupan Kacang Tanah Asal India ke Jakarta
"Dimungkinkan ya, ini sedang kita lakukan penyelidikan juga, tidak hanya di sini saja tetapi ada di daerah-daerah lain ya yang semenjak di Dumai diterima tentunya ada pembeli ya, tidak hanya satu pembeli ini saja," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik belum menghitung secara pasti potensi kerugian negara. Penghitungan masih dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Direktorat Pajak dan Bea Cukai, untuk memperoleh data dan nilai kerugian secara akurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masih kita hitung ya berapa kerugian negara, tentunya kita akan libatkan dari Direktorat Pajak ataupun dengan pihak-pihak Bea Cukai," ucapnya.
Selain berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari bea masuk dan pajak impor, polisi menilai peredaran komoditas ilegal tersebut dapat mengganggu persaingan usaha. Kacang tanah yang masuk tanpa memenuhi ketentuan impor berpotensi dijual di pasar dengan harga lebih rendah dibandingkan komoditas yang didatangkan melalui jalur resmi.
Baca Juga: Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Lobster ke Palembang, 150 Ribu Benih Disita
Polda Metro Jaya juga menyoroti aspek keamanan pangan karena komoditas yang masuk tanpa mekanisme karantina berpotensi membawa risiko pencemaran yang berdampak terhadap kesehatan manusia. Victor mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Karantina untuk memastikan kondisi komoditas yang diamankan.
"Ini tentunya nanti kami akan dalami juga bersama Badan Karantina yang hari ini hadir ya, supaya kita bisa menyatakan bahwa ini barang betul-betul tidak bermasalah," tuturnya.
Dalam pengungkapan tersebut, ia telah memeriksa enam orang sebagai saksi yang terdiri dari pemilik gudang, pemilik kendaraan pengangkut, dan pihak yang memindahkan karung dari truk ke gudang. Penyidik masih mendalami pihak yang bertanggung jawab, termasuk penyewa gudang, pemodal, jalur distribusi, serta calon penerima kacang tanah tersebut.
"Saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang hortikultura, karantina, dan perdagangan tersebut," pungkasnya.
