Polda Metro Duga Kacang Tanah India Pakai Surat Palsu untuk Kelabui Petugas

Rabu 16 Sep 2026, 21:30 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan impor kacang tanah ilegal sebanyak 49,85 ton atau setara 1.536 karung di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 16 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan impor kacang tanah ilegal sebanyak 49,85 ton atau setara 1.536 karung di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 16 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

"Ini tentunya nanti kami akan dalami juga bersama Badan Karantina yang hari ini hadir ya, supaya kita bisa menyatakan bahwa ini barang betul-betul tidak bermasalah," tuturnya.

Dalam pengungkapan tersebut, ia telah memeriksa enam orang sebagai saksi yang terdiri dari pemilik gudang, pemilik kendaraan pengangkut, dan pihak yang memindahkan karung dari truk ke gudang. Penyidik masih mendalami pihak yang bertanggung jawab, termasuk penyewa gudang, pemodal, jalur distribusi, serta calon penerima kacang tanah tersebut.

"Saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang hortikultura, karantina, dan perdagangan tersebut," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update