Modus Bawa Balita, Pasutri Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kebayoran Lama

Rabu 16 Sep 2026, 15:39 WIB
Ungkap kasus pasutri pelaku curanmor di Mapolsek Kebayoran Lama, Rabu, 16 September 2026. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)
Ungkap kasus pasutri pelaku curanmor di Mapolsek Kebayoran Lama, Rabu, 16 September 2026. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

"Untuk anak saat ini sudah dititipkan ke pihak kerabat. Saya siap menerima konsekuensi hukum," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara.


Berita Terkait


News Update