JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Kebayoran Lama menciduk pasangan suami istri (pasutri) muda pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah melancarkan aksinya sebanyak sembilan kali.
Pasutri berinisial S (24) dan NA (18) bersama seorang penadah berinisial T (55) ditangkap di rumah kediaman mereka kawasan Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat, 10 September 2026.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran rekaman video viral aksi pencurian pelaku.
Dalam aksinya, para pelaku dengan tega membawa anak kandungnya yang masih berumur 4 bulan sebagai taktik penyamaran.
Baca Juga: Aksi Curanmor di Depok Kepergok, Pelaku Lepaskan Tembakan
"Modus mengajak anak balita ini sengaja digunakan untuk memancing iba warga dan korban agar tidak melapor atau menganiaya pelaku jika tertangkap massa," kata Seala, Rabu, 16 September 2026.
Hasil Kejahatan Dipakai Beli Susu Anak
Dalam pembagian tugasnya, S bertindak sebagai eksekutor motor yang terparkir di pinggir jalan, sedangkan sang istri bertugas memantau situasi sekitar.
Motor hasil curian tersebut dikumpulkan di rumah mereka di Pandeglang sebelum dijual ke penadah seharga Rp1,5 juta per unit.
"Keuntungan penjualan motor dimanfaatkan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli susu anak," ujarnya.
Baca Juga: Viral Aksi Curanmor Bersenpi di Depok, Polisi Buru Pelaku
S yang tidak memiliki pekerjaan tetap mengaku terpaksa mencuri demi menopang ekonomi keluarga dan pasrah menghadapi proses hukum.
