POSKOTA.CO.ID - Gaji PPPK daerah dikabarkan bakal ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2027. Rencana ini telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah.
Adapun, anggaran gaji PPPK tahun 2027 masuk ke dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBN) tahun 2027
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan pembiayaan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama ini kebanyakan bersumber dari APBD dialihkan ke APBN.
"Pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN," kata Said dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Impor Udang Tekan Petambak, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Pemerintah Alokasikan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027
Said mengungkapkan bahwa jumlah anggaran yang telah disepakati oleh Banggar DPR dan pemerintah melalui RAPBN 2027, yaitu sebesar Rp23 triliun.
Dengan adanya kesepakatan ini memberikan kepastian kepada para PPPK yang terkait pembayaran gaji mereka. Selain itu, ini juga merupakan respons atas kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan kontrak kerja.
Said mengatakan bahwa keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan soal keberlanjutan pekerjaan mereka.
"Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan. Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik," kata Said.
Baca Juga: Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal yang Diamankan Kementan
Pasalnya, menurut Said PPPK memiliki peranan penting dalam pelayanan publik, terutama sektor pendidikan di daerah.
"Kami memandang P3K ini sangat penting perannya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak anak di daerah," jelas Said.
Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi angin segar bagi daerah agar tidak dibayang-bayangi lagi dengan berbagai persoalan terkait kelangsungan P3K.
"Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk P3K," pungkasnya.
Nominal Gaji PPPK
Perlu diketahui, nominal gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan juga masa kerja golongan. Oleh karena itu, nominalnya berbeda-beda setiap golongan.
- Golongan I (SD): Rp1.938.500-Rp2.900.900.
- Golongan V (SMA/D1): Rp2.511.500-Rp4.189.900.
- Golongan VI (D2): Rp2.742.800-Rp4.367.100.
- Golongan VII (D3): Rp2.858.800.Rp4.551.800.
- Golongan IX (S1/D4): Rp3.103.300-Rp4.941.200.
- Golongan X (S2): Rp3.255.200-Rp5.195.900.
- Golongan XI (S3): Rp3.477.500-Rp5.708.000.
Tunjangan PPPK
Tak hanya mendapatkan gaji pokok, PPPK juga menerima penghasilan tambahan dalam bentuk beberapa tunjangan.
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan/beras.
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan kinerja (jika diberlakukan di instansi daerah masing-masing).
- Jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua).
