Berapa Nominal Gaji PPPK Daerah? Pembayarannya Bakal Ditanggung APBN Mulai 2027

Rabu 16 Sep 2026, 13:57 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK 2027 bakal dibayarkan oleh pemerintah pusat. (Sumber: Pinterest)
Ilustrasi - Gaji PPPK 2027 bakal dibayarkan oleh pemerintah pusat. (Sumber: Pinterest)

"Kami memandang P3K ini sangat penting perannya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak anak di daerah," jelas Said.

Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi angin segar bagi daerah agar tidak dibayang-bayangi lagi dengan berbagai persoalan terkait kelangsungan P3K.

"Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk P3K," pungkasnya.

Nominal Gaji PPPK

Perlu diketahui, nominal gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan juga masa kerja golongan. Oleh karena itu, nominalnya berbeda-beda setiap golongan.

  • Golongan I (SD): Rp1.938.500-Rp2.900.900.
  • Golongan V (SMA/D1): Rp2.511.500-Rp4.189.900.
  • Golongan VI (D2): Rp2.742.800-Rp4.367.100.
  • Golongan VII (D3): Rp2.858.800.Rp4.551.800.
  • Golongan IX (S1/D4): Rp3.103.300-Rp4.941.200.
  • Golongan X (S2): Rp3.255.200-Rp5.195.900.
  • Golongan XI (S3): Rp3.477.500-Rp5.708.000.

Tunjangan PPPK

Tak hanya mendapatkan gaji pokok, PPPK juga menerima penghasilan tambahan dalam bentuk beberapa tunjangan.

  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
  • Tunjangan pangan/beras.
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
  • Tunjangan kinerja (jika diberlakukan di instansi daerah masing-masing).
  • Jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua).

Berita Terkait


News Update