POSKOTA.CO.ID - Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin, 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd A Rafiq merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Namun, kata dia, pada tahap awal OTT, status hukum pihak-pihak yang diamankan belum otomatis menjadi tersangka.
"(Fahd A Rafiq) Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," kata Budi kepada awak media, Senin malam.
KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tersebut.
Informasi mengenai diamankannya Fahd dalam operasi tersebut menjadi perhatian publik karena sosoknya bukan nama baru dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sebelum kembali diamankan dalam OTT KPK kali ini, Fahd diketahui pernah terseret dua perkara korupsi berbeda dan menjalani hukuman penjara.
Lantas, Fahd A Rafiq terjerat kasus apa saat ini? Bagaimana perjalanan dua perkara korupsi yang pernah membuatnya menjalani hukuman penjara? Simak selengkapnya berikut ini.
Fahd A Rafiq Terjerat Kasus Apa?
Kini, nama Fahd kembali muncul dalam pusaran perkara hukum setelah diamankan KPK dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Fahd menjadi salah satu pihak yang turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Setelah proses pemeriksaan selesai, KPK akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara.
Kemunculan kembali Fahd dalam operasi KPK membuat rekam jejak perkara hukumnya kembali menjadi perhatian publik.
Terlebih, ia sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara korupsi.
Jejak Kasus Fahd A Rafiq
Sebelum kembali diamankan KPK pada September 2026, Fahd A Rafiq diketahui pernah terseret dalam dua perkara korupsi yang berbeda.
Perkara pertama berkaitan dengan pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk sejumlah daerah di Aceh.
Sementara perkara kedua berkaitan dengan pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Berikut adalah jejak dua perkara hukum yang pernah menjerat Fahd A Rafiq.
1. Kasus DPID Aceh dan Uang Rp5,5 Miliar
Dalam perkara DPID Aceh, Fahd kemudian dipertemukan dengan mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati.
Dalam pengurusan tersebut, disepakati pengajuan alokasi DPID untuk tiga daerah.
Rinciannya yakni Rp50 miliar untuk Aceh Besar, Rp225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp50 miliar untuk Bener Meriah.
Dalam prosesnya, Fahd kemudian menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp5,5 miliar sebagai bagian dari komitmen yang dijanjikan.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke proses hukum hingga pengadilan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Fahd atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Fahd. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012. Hukuman tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan hukum Fahd sebelum kemudian kembali aktif dalam kegiatan organisasi dan politik.
Namun, perkara tersebut ternyata bukan akhir dari perjalanan hukum Fahd.
2. Kasus Korupsi Pengadaan Alquran
Setelah menyelesaikan hukuman dalam perkara DPID Aceh, Fahd kembali berhadapan dengan hukum.
Kali ini, ia terseret dalam perkara korupsi pengadaan Alquran serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011-2012.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengadaan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam proses persidangan, nama Fahd turut muncul sebagai salah satu pihak yang terlibat.
Kemudian, majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp3,411 miliar.
Ia lalu dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Atas perkara tersebut, Fahd kembali menjalani hukuman penjara. Ia ditahan pada 2017.
Perkara kedua ini membuat perjalanan hukum Fahd kembali menjadi perhatian.
Setelah menjalani hukuman, ia kemudian kembali beraktivitas di dunia organisasi kepemudaan dan politik.
Profil Fahd A Rafiq
Fahd A Rafiq merupakan putra pedangdut A Rafiq. Ia juga merupakan saudara dari Fadia A. Rafiq, yang pernah menjabat sebagai Bupati Pekalongan, serta aktris Fairuz A. Rafiq.
Pria kelahiran 1 Januari 1970 tersebut memiliki perjalanan panjang di dunia organisasi kepemudaan dan politik.
Di luar perkara hukum yang pernah menjeratnya, Fahd A Rafiq dikenal sebagai tokoh yang telah cukup lama berkiprah dalam organisasi kepemudaan.
Ia pernah dipercaya menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.
Selain KNPI, Fahd juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu organisasi yang berafiliasi dengan Partai Golkar.
Dia juga pernah memimpin Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), organisasi kepemudaan yang berada dalam lingkungan Partai Golkar.
Pengalaman tersebut membuat Fahd tetap memiliki posisi dalam jaringan organisasi kepemudaan dan politik nasional. Saat ini, Fahd tercatat sebagai Ketua Umum DPP Bapera.
Aktivitas politik Fahd juga kembali mendapatkan tempat di Partai Golkar.
Pada November 2024, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menunjuk Fahd sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas untuk periode 2024-2029.
