BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Bekasi resmi menerima hibah barang rampasan negara berupa tujuh bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset hasil penindakan tindak pidana korupsi senilai Rp3,65 miliar tersebut bakal dimanfaatkan Pemkot Bekasi untuk memperkuat infrastruktur pengendalian banjir.
Serah terima hibah lahan seluas 1.452 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih ini dihadiri langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipradikto, bersama perwakilan Kementerian Keuangan RI.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyambut positif penyerahan aset tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan hibah ini akan langsung dialokasikan untuk penanganan isu strategis di wilayah Jatiasih.
"Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya disiapkan untuk polder air. Tinggal kita gali dan manfaatkan untuk pengendalian banjir," ujar Tri saat penyerahan aset.
Baca Juga: Dugaan Pungli di Plaza Patriot, 5 Pejabat Pemkot Bekasi Dinonaktifkan
Tri menambahkan, selain menambah aset daerah, langkah ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini menggantung. Sebagai tindakan pengamanan awal, Pemkot Bekasi akan segera memasang plang penanda kepemilikan di seluruh titik lahan.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, salah satunya dengan menyiapkan lokasi sebagai polder air dalam rangka memperkuat upaya pengendalian banjir di wilayah Jatiasih.
“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” jelasnya.
Baca Juga: Sektor Pertanian Terancam Kemarau Panjang, DPRD Bekasi Minta Pemkab Siapkan Langkah Mitigasi
Pengembalian Aset Korupsi untuk Fungsi Sosial
Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, menjelaskan bahwa pemindahtanganan aset rampasan ini merupakan komitmen lembaga antirasuah agar penindakan hukum memberikan manfaat nyata (asset recovery) bagi publik.
"Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan barang rampasan negara kembali memberikan fungsi sosial bagi masyarakat," tegas Mungki.
Guna mempercepat legalitas pemanfaatan lahan, KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan proses balik nama sertifikat atas nama Pemerintah Kota Bekasi.
Dengan selesainya proses hibah ini, Pemkot Bekasi menjadwalkan penataan dan pengerjaan fisik polder air di Jatiasih dapat segera dimulai setelah seluruh administrasi pertanahan rampung.
